Korupsi Lahan Pasar, Bupati Brebes Diganjar 2 Tahun Penjara
Keluarga Protes dan Menangis
Jumat, 05 November 2010 – 12:48 WIB
JAKARTA - Bupati nonaktif Brebes, Indra Kusuma, diganjar hukuman dua tahun penjara dan denda Rp250 juta. Indra dinyatakan terbukti melakukan korupsi pada proyek pengadaan tanah untuk Pasar Induk di Brebes. Menurut majelis hakim, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Di antaranya Indra tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang dianggap meringankan, karena Indra belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor dengan agenda pembacaan putusan, Jumat (5/11), Majelis Hakim yang diketuai Nani Indrawati menyatakan, Indra dianggap secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan melanggar pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Karenanya, Indra dijatuhi hukuman pidana selama dua tahun penjara dipotong masa tahanan, plus denda Rp 250 juta. "Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan enam bulan," tandas Nani Indrawati.
Baca Juga:
JAKARTA - Bupati nonaktif Brebes, Indra Kusuma, diganjar hukuman dua tahun penjara dan denda Rp250 juta. Indra dinyatakan terbukti melakukan korupsi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional