Korupsi Lahan Pasar, Bupati Brebes Diganjar 2 Tahun Penjara
Keluarga Protes dan Menangis
Jumat, 05 November 2010 – 12:48 WIB

Korupsi Lahan Pasar, Bupati Brebes Diganjar 2 Tahun Penjara
Seperti diketahui, Indra terjerat kasus dugaan korupsi pembelian tanah untuk perluasan pasar di Brebes tahun 2003 yang diperkirakan telah merugikan keuangan negara senilai Rp7,8 miliar.
Saat menjabat bupati, Indra memerintahkan pembelian tanah pasar di dua lokasi yaitu di eks Kantor Pegadaian Jalan Sudirman dan di Jalan Ahmad Yani Brebes. Pembelian itu dinilai telah menyalahi prosedur, antara lain karena menggunakan dana tidak terduga/tidak tersangka yang mendahului perubahan anggaran.
Selain itu, pembelian tanah dengan harga Rp5 juta per meter persegi juga tidak sesuai NJOP dan tanpa didahului oleh musyawarah/kesepakatan antara Pemkab Brebes dengan penjual. Surat kesepakatan justru dibuat setelah pembayaran dilakukan dengan mencantumkan tanggal mundur. Hal ini telah menguntungkan orang lain (penjual).(rnl/jpnn)
JAKARTA - Bupati nonaktif Brebes, Indra Kusuma, diganjar hukuman dua tahun penjara dan denda Rp250 juta. Indra dinyatakan terbukti melakukan korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang