Korupsi Lampu Run Way, Mantan Kepala Bandara Ini Divonis 4,5 Tahun
jpnn.com - BATAM - Mantan Kepala Bandara Hang Nadim Batam, Hendro Harijono dan mantan Kepala Bidang Kelistrikan Sarana dan Prasaranan Hang Nadim, Waluyo divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.
Tak hanya itu, majelis hakim juga membebani mereka membayar denda Rp 400 juta saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang, Jumat (27/3) tadi.
Dalam sidang putusan itu, majelis hakim menilai keduanya terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama. Dimana para terdakwa terbukti merugikan negara Rp 5,6 miliar dalam pengadaan fasilitas bandara hang nadim Batam berupa lampu run way dan genset 750 KVA.
“Keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP UU Tipikor no 31 tahun 1999. Majelis hakim menjatuhkan pidana 4,5 tahun. Mereka juga wajib membayar denda Rp 400 juta atau kalau tak bisa membayar subsider 4 bulan untuk Hendro, sedangkan Waluyo 3 bulan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Batam Tengku Firdaus.
Menurut dia, hukuman untuk Hendro dikurangi 1,5 tahun dari tuntutan 6 tahun penjara oleh JPU. Sedangkan Waluyo mendapat pengurangan setengah tahun dari tuntutan.
Sementara untuk perkara Idit masih beragendakan pemeriksaan saksi. “Idit masih agenda pemeriksaan saksi,” pungkas Firdaus. (she/jpnn)
BATAM - Mantan Kepala Bandara Hang Nadim Batam, Hendro Harijono dan mantan Kepala Bidang Kelistrikan Sarana dan Prasaranan Hang Nadim, Waluyo divonis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai