Korupsi Lampu Run Way, Mantan Kepala Bandara Ini Divonis 4,5 Tahun
jpnn.com - BATAM - Mantan Kepala Bandara Hang Nadim Batam, Hendro Harijono dan mantan Kepala Bidang Kelistrikan Sarana dan Prasaranan Hang Nadim, Waluyo divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.
Tak hanya itu, majelis hakim juga membebani mereka membayar denda Rp 400 juta saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang, Jumat (27/3) tadi.
Dalam sidang putusan itu, majelis hakim menilai keduanya terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama. Dimana para terdakwa terbukti merugikan negara Rp 5,6 miliar dalam pengadaan fasilitas bandara hang nadim Batam berupa lampu run way dan genset 750 KVA.
“Keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP UU Tipikor no 31 tahun 1999. Majelis hakim menjatuhkan pidana 4,5 tahun. Mereka juga wajib membayar denda Rp 400 juta atau kalau tak bisa membayar subsider 4 bulan untuk Hendro, sedangkan Waluyo 3 bulan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Batam Tengku Firdaus.
Menurut dia, hukuman untuk Hendro dikurangi 1,5 tahun dari tuntutan 6 tahun penjara oleh JPU. Sedangkan Waluyo mendapat pengurangan setengah tahun dari tuntutan.
Sementara untuk perkara Idit masih beragendakan pemeriksaan saksi. “Idit masih agenda pemeriksaan saksi,” pungkas Firdaus. (she/jpnn)
BATAM - Mantan Kepala Bandara Hang Nadim Batam, Hendro Harijono dan mantan Kepala Bidang Kelistrikan Sarana dan Prasaranan Hang Nadim, Waluyo divonis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pos TNI dan Polri Diberondong Peluru KKB, Seorang Warga Sipil Tewas
- Pemprov Jateng Salurkan 10 Ton Beras Cadangan Pangan
- Telah Mempermalukan Polri, Bripda Wahyu Dipecat Tak Terhormat, Lihat Coretan Itu
- Berantas Judi Online Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap 16 Tersangka
- Korupsi Berjamaah PON Papua, Ini Tanggapan Komnas HAM dan Himpunan Mahasiswa
- Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia Terbongkar, Satu Tersangka Ditangkap Polres Dumai