Korupsi Lebih Sadis dibanding Pembunuhan Berencana
Senin, 24 September 2012 – 18:28 WIB
Selain itu, Akhiar Salmi juga mewacanakan perlunya pasal-pasal "Waris Pidana" bagi keluarga koruptor.
"Kalau terpidana divonis penjara dan ditambah dengan hukuman mengembalikan uang yang dikorupsi lalu terpidana tersebut mati saat menjalani hukuman, maka menjadi kewajiban bagi keluarganya untuk memenuhi hukuman mengembalikan uang negara itu. Jadi ada ahli waris perdata dan ada pula ahli waris pidana," tegas Akhiar Salmi.
Dengan adanya pasal hukuman mati dan ahli waris pidana, menurut Akhiar Salmi, dengan sendirinya pihak keluarga akan selalu mengingatkan suami atau istrinya tidak melakukan korupsi karena akan beresiko tinggi bagi anggota keluarga. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Akhiar Salmi mengatakan, vonis hukuman mati bagi terpidana korupsi tidak bertentangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penyidik Temukan Ratusan Amplop di Rumah Istri Muda Kadisnakertrans Sumsel, Jumlahnya Capai Sebegini
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada