Korupsi Lebih Sadis dibanding Pembunuhan Berencana
Senin, 24 September 2012 – 18:28 WIB

Korupsi Lebih Sadis dibanding Pembunuhan Berencana
Selain itu, Akhiar Salmi juga mewacanakan perlunya pasal-pasal "Waris Pidana" bagi keluarga koruptor.
"Kalau terpidana divonis penjara dan ditambah dengan hukuman mengembalikan uang yang dikorupsi lalu terpidana tersebut mati saat menjalani hukuman, maka menjadi kewajiban bagi keluarganya untuk memenuhi hukuman mengembalikan uang negara itu. Jadi ada ahli waris perdata dan ada pula ahli waris pidana," tegas Akhiar Salmi.
Dengan adanya pasal hukuman mati dan ahli waris pidana, menurut Akhiar Salmi, dengan sendirinya pihak keluarga akan selalu mengingatkan suami atau istrinya tidak melakukan korupsi karena akan beresiko tinggi bagi anggota keluarga. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Akhiar Salmi mengatakan, vonis hukuman mati bagi terpidana korupsi tidak bertentangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif