Korupsi Lebih Sadis dibanding Pembunuhan Berencana

Korupsi Lebih Sadis dibanding Pembunuhan Berencana
Korupsi Lebih Sadis dibanding Pembunuhan Berencana
Selain itu, Akhiar Salmi juga mewacanakan perlunya pasal-pasal "Waris Pidana" bagi keluarga koruptor.

"Kalau terpidana divonis penjara dan ditambah dengan hukuman mengembalikan uang yang dikorupsi lalu terpidana tersebut mati saat menjalani hukuman, maka menjadi kewajiban bagi keluarganya untuk memenuhi hukuman mengembalikan uang negara itu. Jadi ada ahli waris perdata dan ada pula ahli waris pidana," tegas Akhiar Salmi.

Dengan adanya pasal hukuman mati dan ahli waris pidana, menurut Akhiar Salmi, dengan sendirinya pihak keluarga akan selalu mengingatkan suami atau istrinya tidak melakukan korupsi karena akan beresiko tinggi bagi anggota keluarga. (fas/jpnn)


JAKARTA - Pakar hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Akhiar Salmi mengatakan, vonis hukuman mati bagi terpidana korupsi tidak bertentangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News