Korupsi Lebih Sadis dibanding Pembunuhan Berencana
Senin, 24 September 2012 – 18:28 WIB
Selain itu, Akhiar Salmi juga mewacanakan perlunya pasal-pasal "Waris Pidana" bagi keluarga koruptor.
"Kalau terpidana divonis penjara dan ditambah dengan hukuman mengembalikan uang yang dikorupsi lalu terpidana tersebut mati saat menjalani hukuman, maka menjadi kewajiban bagi keluarganya untuk memenuhi hukuman mengembalikan uang negara itu. Jadi ada ahli waris perdata dan ada pula ahli waris pidana," tegas Akhiar Salmi.
Dengan adanya pasal hukuman mati dan ahli waris pidana, menurut Akhiar Salmi, dengan sendirinya pihak keluarga akan selalu mengingatkan suami atau istrinya tidak melakukan korupsi karena akan beresiko tinggi bagi anggota keluarga. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Akhiar Salmi mengatakan, vonis hukuman mati bagi terpidana korupsi tidak bertentangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Temukan Sejumlah Pegawai yang Diduga Main Judi Online
- Gaji PPPK Paruh Waktu Sebaiknya Diambil dari Potongan Tunjangan Pejabat, Honorer Setuju?
- Lewat Rakor, Kemnaker Terus Tingkatkan Koordinasi dan Sinergi Informasi Pasar Kerja
- SK PPPK 2024 Diserahkan Juni 2025, Honorer Bakal Merogoh Kocek Dalam-Dalam
- Luncurkan Permenaker 5/2024, Kemnaker Ingin Wujudkan Link and Match Pasar Kerja yang Andal
- Polres Garut Razia Bus Wisatawan yang Pasang Klakson Telolet