Korupsi Makanan Santri, Eks Kadis Syariat Islam Gayo Lues Jadi Tersangka

Korupsi Makanan Santri, Eks Kadis Syariat Islam Gayo Lues Jadi Tersangka
Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam memperlihatkan barang bukti dugaan korupsi di Dinas Syariat Islam Gayo Lues, Rabu (28/4/2021). Foto: ANTARA/HO/Dok Polres Gayo Lues

jpnn.com, BANDA ACEH - Penyidik Polres Gayo Lues resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues, Aceh berinisial HS sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana belanja makanan pelatihan santri.

"Dari hasil audit BPKP Aceh atas program peningkatan sumber daya santri pekerjaan belanja makanan dan minuman di Dinas Syariat Islam Gayo Lues tahun anggaran 2019 telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,7 miliar," kata Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam dalam keterangannya yang diterima di Banda Aceh, Kamis (29/4).

AKBP Carlie mengatakan, pada tahun anggaran 2019 Dinas Syariat Islam Gayo Lues melaksanakan program pelatihan peningkatan sumber daya santri dengan realisasi anggaran sebesar Rp9 miliar dari dana otonomi khusus Aceh (DOKA) pada APBK 2019.

Dana tersebut kemudian diperuntukkan untuk belanja nasi panitia, narasumber dan peserta sebanyak 1.085 orang selama 90 hari sebesar Rp5,4 miliar. Kemudian, untuk belanja snack Rp2,4 miliar, dan kebutuhan pembelian teh atau kopi sebesar Rp1 miliar.

"Untuk kebutuhan nasi (prasmanan), snack dan teh/kopi semuanya tiga kali sehari, penyedia nasi dan snack dilaksanakan oleh wisma pondok indah, dan untuk teh/kopi dikerjakan Ira Catering," ujarnya.

Carlie menjelaskan, tersangka HS yang saat itu juga menjabat sebagai pengguna anggaran (PA) merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK), diduga tidak mengendalikan kontrak sesuai tugas dan kewenangannya, dan menilai kinerja penyedia.

"HS selaku Kepala Dinas saat itu juga tidak melakukan tindakan apapun, padahal penyedia mengalihkan seluruh pekerjaan kepada pihak lain," katanya.

Saat serah terima hasil pekerjaan, HS diduga juga tidak melakukan pengecekan spesifikasi dan jumlah barang dan jasa apakah telah sesuai kontrak atau belum.

Penyidik Polres Gayo Lues resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues, Aceh berinisial HS sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana belanja makanan pelatihan santri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News