Korupsi Makanan Santri, Eks Kadis Syariat Islam Gayo Lues Jadi Tersangka
Kamis, 29 April 2021 – 22:34 WIB
BACA JUGA: Iptu Ismael Pane Dibacok Pakai Parang, Pistol Dirampas, Pelaku Berondong Polisi dengan Tembakan
"Ancaman hukuman minimal empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp1 miliar," demikian Carlie.(antara/jpnn)
Penyidik Polres Gayo Lues resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues, Aceh berinisial HS sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana belanja makanan pelatihan santri.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Korupsi Jalan Tol, Dirut Hutama Karya Budi Harto Mangkir dari Panggilan KPK
- Usut Kasus Korupsi Investasi, KPK Panggil eks Dirut PT Taspen Iqbal Lantaro
- Kasus Korupsi Lahan, KPK Panggil Dirut Hutama Karya Budi Harto
- Sopir Truk Kecelakaan Maut yang Tewaskan 5 Orang di Pidie Ditetapkan sebagai Tersangka
- Seusai Diperiksa KPK, Ronny Sompie Mengaku Dicecar soal Harun Masiku
- Jubir MA: Kerugian Negara di Kasus Korupsi Harus Nyata, Bukan Sebatas Potensi