Korupsi Makin Menggurita, Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Harga Mati

Korupsi Makin Menggurita, Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Harga Mati
Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho. Foto: Dokumentasi pribadi

Jalan Keluar: Komitmen Politik dan Independensi Aparat Hukum

Hardjuno menekankan pemberantasan korupsi yang efektif tidak cukup hanya dengan mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Ada dua syarat utama agar aturan ini benar-benar berjalan, yakni komitmen politik yang kuat dan independensi aparat hukum.

“RUU Perampasan Aset ini ibarat pisau tajam. Kalau berada di tangan yang tepat, bisa digunakan untuk membersihkan korupsi dari akar, tetapi kalau penegak hukum masih bisa diintervensi, aturan ini bisa saja mandul atau bahkan disalahgunakan,” ujarnya.

Dia juga menekankan pentingnya memperkuat lembaga antikorupsi, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami pelemahan secara sistematis.

“Selain mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset, kita juga perlu mengembalikan independensi KPK yang selama ini tergerus. Tanpa KPK yang kuat dan independen, aturan sebaik apa pun tidak akan efektif,” katanya.

Menutup pernyataannya, Hardjuno mengajak masyarakat untuk terus mengawal isu ini agar tidak kembali tenggelam dalam dinamika politik yang penuh kepentingan.

“Kita tidak boleh diam. Korupsi sudah begitu mengakar, dan kalau tidak ada tekanan dari publik, pengesahan RUU Perampasan Aset bisa terus diulur-ulur tanpa kepastian,” pungkas Hardjuno.(fri/jpnn)

Gelombang kasus korupsi menggurita yang terus terjadi di Indonesia makin memperlihatkan lemahnya sistem penegakan hukum dalam menangani praktik rasuah.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News