Korupsi, Mantan Bupati Lampung Terancam 20 Tahun Penjara
Jumat, 05 Oktober 2012 – 03:26 WIB
BANDARLAMPUNG – Meski sempat molor sekitar dua jam dari jadwal yang telah ditetapkan, sidang mantan Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Wendy Melfa terkait dugaan korupsi pengadaan tanah PLTU Sebalang akhirnya dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (4/10). ’’Wendy selaku ketua panitia pengadaan tanah tidak menggunakan NJOP dan harga transaksi pasaran tanah yang berada di sekitar lokasi untuk menentukan harga besaran ganti rugi. Kami berpendapat terdakwa saat itu melakukan proses pengadaan tanah tidak sesuai dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006 tentang Pengadan Tanah bagi Kepentingan Umum,” ujar Sarjono.
Dalam sidang yang diisi pembacaan surat dakwaan itu, Wendy didakwa melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Baca Juga:
Dalam surat dakwaan yang dibacakan ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) Sarjono Turin, Wendy diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengadan tanah PLTU Sebalang sehingga merugikan negara Rp16,5 miliar. Kala itu, Wendy tidak melakukan inventarisasi atau pengukuran ulang terhadap tanah milik Hendry Angga Kusuma selaku direktur PT Naga Intan yang haknya akan dilepaskan.
Baca Juga:
BANDARLAMPUNG – Meski sempat molor sekitar dua jam dari jadwal yang telah ditetapkan, sidang mantan Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Wendy Melfa
BERITA TERKAIT
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap