Korupsi, Mantan Bupati Lampung Terancam 20 Tahun Penjara

Korupsi, Mantan Bupati Lampung Terancam 20 Tahun Penjara
Korupsi, Mantan Bupati Lampung Terancam 20 Tahun Penjara
’’Saya rasa Pak Wendy tidak melakukan korupsi. Karena uang Rp35 juta itu kan uang honor yang sudah diatur dalam peraturan BPN. Jadi itu bukan korupsi,” tegas dia usai persidangan.

Untuk selanjutnya, sambung Rozali, pihaknya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU dalam persidangan mendatang. ’’Nanti saat eksepsi kami jelaskan apa-apa saja yang kami sangkal dalam dakwaan itu. Untuk saat ini, kami berkomentar kalau uang yang diterima Wendy hanya sebuah honor,” pungkasnya. (yud/c1/fik)

BANDARLAMPUNG – Meski sempat molor sekitar dua jam dari jadwal yang telah ditetapkan, sidang mantan Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Wendy Melfa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News