Korupsi, Mantan Bupati Lampung Terancam 20 Tahun Penjara
Jumat, 05 Oktober 2012 – 03:26 WIB
’’Saya rasa Pak Wendy tidak melakukan korupsi. Karena uang Rp35 juta itu kan uang honor yang sudah diatur dalam peraturan BPN. Jadi itu bukan korupsi,” tegas dia usai persidangan.
Untuk selanjutnya, sambung Rozali, pihaknya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU dalam persidangan mendatang. ’’Nanti saat eksepsi kami jelaskan apa-apa saja yang kami sangkal dalam dakwaan itu. Untuk saat ini, kami berkomentar kalau uang yang diterima Wendy hanya sebuah honor,” pungkasnya. (yud/c1/fik)
BANDARLAMPUNG – Meski sempat molor sekitar dua jam dari jadwal yang telah ditetapkan, sidang mantan Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Wendy Melfa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap