Korupsi, Mantan Bupati Lampung Terancam 20 Tahun Penjara
Jumat, 05 Oktober 2012 – 03:26 WIB

Korupsi, Mantan Bupati Lampung Terancam 20 Tahun Penjara
’’Saya rasa Pak Wendy tidak melakukan korupsi. Karena uang Rp35 juta itu kan uang honor yang sudah diatur dalam peraturan BPN. Jadi itu bukan korupsi,” tegas dia usai persidangan.
Untuk selanjutnya, sambung Rozali, pihaknya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU dalam persidangan mendatang. ’’Nanti saat eksepsi kami jelaskan apa-apa saja yang kami sangkal dalam dakwaan itu. Untuk saat ini, kami berkomentar kalau uang yang diterima Wendy hanya sebuah honor,” pungkasnya. (yud/c1/fik)
BANDARLAMPUNG – Meski sempat molor sekitar dua jam dari jadwal yang telah ditetapkan, sidang mantan Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Wendy Melfa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak