Korupsi, Mantan Direktris RSUD SoE Ditangkap
Kamis, 17 Juni 2010 – 11:54 WIB
Jeane Wondal selaku kuasa pengguna anggaran di RSUD SoE saat itu telah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan gedung rawat inap RSUD SoE tahun anggaran 2007 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 65.075.183,73. Sedangkan Thimotius Tapatab selaku konsultan pengawas telah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan gedung rawat inap RSUD SoE tahun anggaran 2007 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 45.223.910
Baca Juga:
Keduanya melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang tindak pidna korupsi. Pantauan koran ini, kedua tersangka berada di Kejaksaan selama kurang lebih sembilan jam, sejak pukul 08.00 Wita sampai pukul 17.00 Wita keduanya diantar ke Rutan SoE menggunakan mobil tahanan. Sebelumnya penasehat hukum (PH) Jeane Wondal, Anthon Mone mengatakan pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan tapi ditolak jaksa.(dek/fuz/jpnn)
SOE- Mantan Direktris RSUD Soe, Jeane Wondal akhirnya ditangkap Polres Timor Tengah Selatan (TTS). Jeane Wondal sebenarnay sempat masuk dalam pencarian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Usut Penyebab Kebakaran Kantor KPU Morowali Sulteng
- Pj Wali Kota Pekanbaru serta 2 Wanita Dibawa KPK ke Jakarta, Lihat!
- Anggota DPR RI Minta Pemda Sumsel Dorong Masyarakat Gunakan LRT
- Penantian Panjang Warga Tamansari Bandung Bisa Tempati Rumah Deret
- Jasad Pria Lansia Ditemukan Tersangkut di Bendungan PLTA Ubrug Sukabumi
- Kinerja Pelayanan Publik Pemda di Jateng Oke, Ombudsman Beri Apresiasi