Korupsi, Mantan Kadiskes Dihukum Satu Tahun Penjara
Kamis, 16 Februari 2017 – 23:14 WIB
Usai membacakan putusannya, majelis hakim tegaskan bahwa atas putusan tersebut maka terdakwa Filipus Mantur alias Lipus bersama penasihat hukumnya, Ali Antonius dan rekan serta JPU Kejari Kabupaten Manggarai boleh menerima dan juga menolak putusan majelis hakim tersebut dengan melakukan banding.
Dan waktu yang diberikan untuk pikir-pikir adalah selama tujuh hari sejak putusan majelis hakim tersebut dibacakan.
Menanggapi penegasan majelis hakim tersebut, terdakwa bersama penasihat hukumnya termasuk JPU menegaskan masih pikir-pikir.(gat/joo)
Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Filipus Mantur alias Lipus divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Aktivis Anti Korupsi Dukung Penuh Cabup-Cawabup Mimika JOEL
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum