Korupsi, Mantan Pejabat Mura Divonis Dua Tahun

Korupsi, Mantan Pejabat Mura Divonis Dua Tahun
Korupsi, Mantan Pejabat Mura Divonis Dua Tahun
Dengan putusan itu, JPU menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan terdakwa melalui penasehat hukumnya Advokat M Yaerin Aman SH dan Advokat Abdul Wahid SH. Kepada wartawan yang menemuinya usai persidangan, Advokat Abdul Wahid mengaku pikir-pikir dengan putusan Majelis Hakim tersebut.

Untuk diketahui, dugaan korupsi yang dilakukan Drs Syaiful Anwar, yang beralamat di Jalan Wira Karya, No 34, Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau ini, mulai Januari hingga Desember 2009, dengan kerugian negara mencapai Rp 428.130.519,12. adapun kegiatan-kegiatan yang diduga dikorupsinya, berupa pemotongan uang administrasi proyek kegiatan, kegiatan pengadaan sarana penyimpanan.

Kemudian, kegiatan pengadaan mebeleur, kegiatan pembangunan gedung kantor, kegiatan penyediaan bahan pustaka perpustakaan umum daerah. Lalu, kegiatan pembinaan kearsipan dilingkungan Pemprov/Pemkot/ Pemkab di Sumsel, penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor, kegiatan pengadaan perlengkapan gedung kantor dan kegiatan supervisi pembinaan dan stimulasi pada perpustakaan umum, khusus sekolah dan masyarakat. (sam)

MANTAN Kepala Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi (KPAD) Kabupaten Mura, Provinsi Sumatera Selatan, Drs Syaiful Anwar (52), akhirnya divonis


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News