Korupsi, Mantan Wabup Dilimpahkan ke Pengadilan
Selasa, 25 Oktober 2011 – 09:44 WIB
MERAUKE - Mantan Wakil Bupati Boven Digoel Marselinus Yamkondo yang diduga tersangkut dalam kasus korupsi akhirnya dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Merauke ke Pengadilan Tipikor di Jayapura. Tentang pelimpahan berkas dan terdakwa ke Pengadilan Tipikor Jayapura tersebut diungkapkan Kajari Merauke Edhi Nursapto saat ditemui Cenderawasih Pos (JPNN Group) Senin (24/10).
"Berkas dan terdakwanya sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor sejak Kamis (20/10). Sekarang kita tinggal menunggu jadwal dari Pengadilan Tipikor kapan sidang perdana dimulai," terang Kajari.
Baca Juga:
Mantan Wakil Bupati Boven Digoel periode 2005-2010 tersebut, ungkap Kajari Edhi Nursapto, terkait kasus dugaan korupsi dana penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Boven Digoel pada APBD dan APBD-Perubahan 2007 sebesar Rp 6,812 miliar.
Menurut Kajari, dana operasional Wakil Bupati tersebut tujuannya dipergunakan untuk audiensi dengan masyarakat namun tidak digunakan sebagaimana mestinya. Justru dana tersebut berdasarkan disposisi dari yang bersangkutan pada saat itu, memerintahkan Kabag Keuangan dan Bendahara Pengeluaran untuk mengeluarkan dari rekening Pemda dan memasukan ke rekening pribadi terdakwa.
MERAUKE - Mantan Wakil Bupati Boven Digoel Marselinus Yamkondo yang diduga tersangkut dalam kasus korupsi akhirnya dilimpahkan oleh Kejaksaan
BERITA TERKAIT
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap