Korupsi, Mantan Wabup Dilimpahkan ke Pengadilan

Korupsi, Mantan Wabup Dilimpahkan ke Pengadilan
Korupsi, Mantan Wabup Dilimpahkan ke Pengadilan
MERAUKE - Mantan  Wakil Bupati Boven Digoel Marselinus Yamkondo yang diduga tersangkut dalam kasus korupsi akhirnya dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Merauke ke Pengadilan Tipikor di Jayapura. Tentang  pelimpahan berkas dan terdakwa  ke Pengadilan Tipikor Jayapura tersebut diungkapkan Kajari Merauke Edhi Nursapto saat ditemui Cenderawasih Pos (JPNN Group) Senin (24/10). 

"Berkas dan terdakwanya sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor sejak Kamis (20/10). Sekarang kita tinggal menunggu jadwal dari Pengadilan Tipikor kapan sidang perdana dimulai," terang Kajari. 

Mantan Wakil Bupati Boven Digoel periode 2005-2010 tersebut,  ungkap Kajari Edhi Nursapto, terkait  kasus dugaan korupsi dana penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Boven Digoel pada APBD dan APBD-Perubahan 2007 sebesar Rp 6,812 miliar.

 

Menurut Kajari,   dana operasional Wakil Bupati tersebut tujuannya dipergunakan untuk audiensi dengan masyarakat namun tidak digunakan sebagaimana mestinya. Justru  dana  tersebut berdasarkan disposisi dari yang bersangkutan pada saat itu, memerintahkan Kabag Keuangan dan Bendahara  Pengeluaran untuk mengeluarkan dari rekening Pemda dan  memasukan ke rekening pribadi terdakwa.

MERAUKE - Mantan  Wakil Bupati Boven Digoel Marselinus Yamkondo yang diduga tersangkut dalam kasus korupsi akhirnya dilimpahkan oleh Kejaksaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News