Korupsi, Mantan Wabup Dilimpahkan ke Pengadilan

Korupsi, Mantan Wabup Dilimpahkan ke Pengadilan
Korupsi, Mantan Wabup Dilimpahkan ke Pengadilan
Sebenarnya, lanjut Kajari Edhi Nursapto, seluruh dana tersebut sudah dikembalikan terdakwa ke kas Negara, tapi tidak berarti menghapus perbuatannya. "Kalau dikembalikan tidak berarti menghapus perbuatannya sesuai  dengan Pasal 4 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tandas Kajari.  Karena itu, tambah Kajari, yang  dikejar sekarang ini adalah perbuatan melawan hukum. "Itu yang kita kejar sekarang. Kalau  kerugian negaranya seluruhnya  sudah dikembalikan terdakwa," tambahnya. (ulo/nan)

MERAUKE - Mantan  Wakil Bupati Boven Digoel Marselinus Yamkondo yang diduga tersangkut dalam kasus korupsi akhirnya dilimpahkan oleh Kejaksaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News