Korupsi, Mantan Wabup Dilimpahkan ke Pengadilan
Selasa, 25 Oktober 2011 – 09:44 WIB

Korupsi, Mantan Wabup Dilimpahkan ke Pengadilan
Sebenarnya, lanjut Kajari Edhi Nursapto, seluruh dana tersebut sudah dikembalikan terdakwa ke kas Negara, tapi tidak berarti menghapus perbuatannya. "Kalau dikembalikan tidak berarti menghapus perbuatannya sesuai dengan Pasal 4 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tandas Kajari. Karena itu, tambah Kajari, yang dikejar sekarang ini adalah perbuatan melawan hukum. "Itu yang kita kejar sekarang. Kalau kerugian negaranya seluruhnya sudah dikembalikan terdakwa," tambahnya. (ulo/nan)
MERAUKE - Mantan Wakil Bupati Boven Digoel Marselinus Yamkondo yang diduga tersangkut dalam kasus korupsi akhirnya dilimpahkan oleh Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas