Korupsi Masjid Raya, Tiga Oknum Ini Divonis Penjara
Rabu, 29 Januari 2014 – 01:35 WIB
Dalam persidangan, ketiga tersangka dinyatakan melanggar undang-undang tindak pidana korupsi. JPU dari Kejati adalah Muhsin Umalikhoa dan Yudi Sufriyadi.
Baca Juga:
Usai divonis, ketiganya terlihat enjoy saat keluar dari ruang sidang. Bahkan, mereka sempat bercanda dengan JPU dan pegawai pengadilan. Selanjutnya mereka langsung digiring ke rumah tahanan negara (Rutan) kelas IIB Ternate. (lex/one)
TERNATE -- Tiga terdakwa kasus korupsi anggaran Masjid Raya Sanana, Kabupaten Sula, Selasa (28/1) kemarin, resmi divonis di Pengadilan Negeri (PN)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Puncak Arus Balik Mulai Siang Ini
- Trauma Kasus Mutilasi Ibu Hamil, Tetangga Agus Pindah
- Astaga, Pasutri Miskin Ini Makan Kadal demi Bertahan Hidup
- Jangan Sampai Kader Kapitalis masuk Golkar
- Maaf Ya, Mendagri Tak Terbitkan SK untuk Wabup Terpidana
- Rayakan Ultah Pacar, Ngamar di Hotel, yang tak Diundang Datang