Korupsi Medan. Argumen Abdilah -JPU Diadu
Saat ditanya, banding siapa yang akan diproses, banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau banding Abdillah, Madya mengatakan, kedua-duanya akan diproses. “Nanti akan kita uji. Oleh majelis hakim PT DKI nantinya argumen JPU dan Walikota Medan akan diadu. Argumen siapa yang benar, maka dia yang akan dimenangkan,” ulas Madya. Dia menjanjikan, dalam kurun 2 hingga 3 bulan sejak menerima berkas banding, putusan sudah keluar.
Madya menjelaskan, begitu nanti pihaknya menerima salinan berkas banding, maka akan langsung dilakukan pemeriksaan oleh hakim di PT DKI Jakarta. Paling lambat 3 bulan sejak diterima berkas, hakim harus sudah mengeluarkan putusan. “Ya biasanya dua hingga tiga bulan,” ucap Madya.
Panitera PN Jakpus Yan Witra, belum bisa dihubungi guna memastikan posisi berkas banding Abdillah, sudah diajukan ke PT DKI atau belum. Yan Witra pernah mengatakan, pihak PN Jakpus telah menerima pengajuan banding dari Abdillah pada 26 September 2008. Artinya, pengajuan banding berselang 4 hari sejak vonis Abdillah dibacakan di pengadilan tipikor pada 22 September 2008. Pengajuan banding dilakukan Abdillah menyusul sikap JPU yang telah mengajukan banding lebih awal, yakni pada 23 September 2008.
Diperkirakan, lamanya pemberkasan di PN Jakarta Pusat disebabkan kedua pihak, Abdillah dan JPU, sama-sama mengajukan banding. Pihak PN Pusat harus menyusun berkas kontra banding. (sam)
JAKARTA – Sudah dua bulan sejak Walikota Medan non aktif Abdillah mengajukan banding pada 26 September 2008, namun hingga Senin (24/11) berkas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan