Korupsi Mesin Jahit, Rekanan Depsos Dituntut 4 Tahun
Jumat, 17 Juni 2011 – 00:17 WIB
JAKARTA - Direktur Utama PT Ladang Sutra Indonesia (Lasindo) yang menjadi rekanan proyek mesin jahit di Departemen Sosial tahun 2004-2006, Musfar Azis, dituntut dengan hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meyakini Musfar telah memperkaya diri dalam proyek mesin jahit di Depsos yang merugikan keuangan negara hingga Rp 19,951 miliar itu. Sebelumnya, Musfar didakwa korupsi karena terpilihnya PT Lasindo sebagai rekanan Depsos adalah hasil penunjukan langsung. Dalam pengadaan mesin jahit untuk program Sarana Penunjang Produksi (Sapordi) tahun 2004 yang didanai dengan uang APBN sebesar Rp 19,2 miliar, dibeli mesin jahit buatan China bermerek JITU sebanyak 6 ribu unit dengan harga satuan Rp 3,25 juta.
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (16/6), JPU KPK Supardi meyakini bahwa Musfar secara sah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Agar majelis yang mengadili dan menyidangkan perkara ini menyatakan terdakwa Musfar Azis bersalah karena korupsi dan menjatuhkan hukuman pidana selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan," kata Supardi saat membacakan surat tuntutan.
Baca Juga:
Selain itu, JPU juga meminta majelis yang diketuai Albertina Ho untuk memerintahkan Musfar membayar kerugian negara sebesar Rp 19,951 miliar. Jika tak sanggup membayar, uang pengganti disubsitusi dengan hukuman penjara selama empat tahun. Musfar dianggap telah menguntungkan diri sendiri, korporasi atau pihak lain dalam hal ini PT Lasindo sebesar Rp 19,951 miliar dan Yayasan Insan Cendikia binaan mantan Mensos Bachtiar Chamsah sebesar Rp 100 juta.
Baca Juga:
JAKARTA - Direktur Utama PT Ladang Sutra Indonesia (Lasindo) yang menjadi rekanan proyek mesin jahit di Departemen Sosial tahun 2004-2006, Musfar
BERITA TERKAIT
- Tim Forensik Masih Identifikasi 7 Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza
- TB Hasanuddin soal Pembongkaran Pagar Laut Tangerang: Apakah Sudah Melalui Proses Hukum?
- AKBP Levi Defriansyah, Sosok Polisi Humanis yang Menginspirasi
- Kapan Pengangkatan Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Dimulai? Inilah Jawabannya
- Rudianto Lallo Desak Asal-usul Rp21 M di Mobil Istri Eks Ketua PN Surabaya Dibongkar
- Honorer Tidak Lulus PPPK 2024 Lumayan Banyak, Sabar ya