Korupsi Mesin Jahit, Terancam 20 Tahun Penjara
Jumat, 08 April 2011 – 00:52 WIB
JAKARTA - Direktur Utama PT Ladang Sutera Indonesia (PT Lasindo) yang menjadi rekanan Departemen Sosial (Depsos) pada proyek pengadaan mesin jahit, Musfar Aziz, didakwa melakukan korupsi. Dalam proyek pengadaan mesin jahit yang didanai APBN tahun 2004 dan 2006 itu, Musfar didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 20,37 miliar.
Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (7/4), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Supardi, menyatakan, Musfar Azis melakukan beberapa perbuatan melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain baik korporasi maupun perorangan. "Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yaitu selaku dirut PT Lasindo," sebut Supardi.
Lebih lanjut Supardi merincikan, dalam pengadaan mesin jahit untuk program Sarana Penunjang Produksi (Sapordi) itu PT Lasindo menjadi rekanan Depsos melalui mekanisme penunjukan langsung. Untuk pengadaan tahun 2004 yang didanai dengan uang APBN sebesar Rp 19,2 miliar, dibeli mesin jahit buatan China bermerek JITU sebanyak 6 ribu unit dengan harga satuan Rp 3,25 juta.
Sedangkan Untuk tahun 2006, diadakan pembelian 5100 unit mesin jahit dengan harga satuan Rp 3,5 juta dengan nilai proyek Rp 17,85 miliar. Namun dari hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam kedua proyek tersebut mencapai Rp 20,37 miliar.
JAKARTA - Direktur Utama PT Ladang Sutera Indonesia (PT Lasindo) yang menjadi rekanan Departemen Sosial (Depsos) pada proyek pengadaan mesin jahit,
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Prabowo Singgung Usulan Gus Dur jadi Pahlawan Nasional, Begini Reaksi Yenny Wahid
- Pemprov Kalsel Siapkan 41.829 Hektare Untuk Optimalisasi Lahan Rawa
- Sempat Dinyatakan Hilang Selama 2 Hari, Nelayan di Ternate Ditemukan Selamat
- Amnesty International Bela Pelukis Yos Suprapto, Sebut Kebebasan Berekspresi dalam Bahaya
- DPRD DKI Jakarta Diminta Mengawal Proses Legislasi Perda Pesantren