Korupsi Mobil, Dua Guru Masuk Bui

Kedua tersangka mengakali surat pertanggungjawaban (SPj) alias dokumen program.
Atas tindakan tersebut, diduga ada kerugian negara Rp 80 juta.
Barang bukti yang diterima Kejari Blitar berupa beberapa bendel dokumen pengadaan barang dan uang tunai Rp 10 juta di buku rekening.
Tak ketinggalan, dua mobil SUV Chery Tiggo, satu SUV, satu double cabin, dan dua mini truck.
Ada pula empat hoist crane, satu set assembly line, serta tools yang terdiri atas aneka peralatan otomotif.
Kepala Kejari (Kajari) Blitar Dade Ruskandar yang diwakili Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Safi menyatakan telah menahan tersangka.
Mereka dijerat pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Lebih subsider lagi, pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
JPNN.com-- Dua guru tersangkut kasus dugaan korupsi program mobil di SMKN 1 Blitar.
- Pemerintah Siapkan 20 Ribu Rumah Siap Huni untuk Guru, Mendikdasmen: Ada Subsidinya
- Flip Salurkan Bantuan Rp 100 Juta untuk Guru Mengaji di Pelosok Indonesia
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Bupati Yahukimo Tegaskan Guru & Nakes di Anggruk bukan Anggota TNI-Polri
- Polri-TNI Evakuasi Para Guru & Tenaga Kesehatan yang Diserang KKB di Yahukimo
- 20 Ribu Guru di Sejumlah Daerah Ini Segera Menerima Kunci Rumah Subsidi