Korupsi Mobil, Dua Guru Masuk Bui

Korupsi Mobil, Dua Guru Masuk Bui
Penjara. Dok: Pixabay

"Kedua tersangka diduga melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan merugikan negara. Tujuannya menguntungkan diri sendiri dan menyalahgunakan wewenang. Lebih subsider lagi, pegawai negeri tersebut melakukan perbuatan yang melanggar undang-undang," jelasnya.

Tersangka pertama adalah Imam Mahfud selaku kepala sekolah saat itu, sedangkan Hm, tersangka kedua, sebagai guru di sekolah negeri terbesar di Kota Blitar.

"Mereka adalah kepala sekolah dan guru saat program pengadaan mobil serta perakitan mesin pada 2011-2012. Kemudian, polisi merasa ada yang tidak beres. Karena itu, dilakukan penyelidikan kemudian menetapkan tersangka dan menyita barang bukti,"paparnya.

Dia menjelaskan, kedua tersangka diserahkan ke Polres Blitar Kota sekitar pukul 09.00.

Jaksa peneliti memeriksa tersangka dan barang bukti. Pukul 15.45 pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti dinyatakan selesai.

"Pelimpahan tahap II dinyatakan selesai atau kelar. Setelah jaksa peneliti melakukan pemeriksaan dan penelitian kepada tersangka serta barang bukti, semua dinyatakan lengkap. Hingga akhirnya, mereka ditahan," ujarnya.

Sementara itu, penyidik Polres Blitar Kota melimpahkan berkas penyidikan tahap II ke Kejari Blitar. (ady/sub/ziz/c21/diq/jpnn)


JPNN.com-- Dua guru tersangkut kasus dugaan korupsi program mobil di SMKN 1 Blitar.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News