Korupsi Multimedia, Pejabat Pemkab Bekasi Terancam Dipanggil Paksa
Rabu, 21 Juli 2010 – 01:20 WIB
KABUPATEN BEKASI - Kejaksaan Negeri Cikarang mengancam akan melakukan upaya paksa terhadap pejabat Pemkab Bekasi bernisial EES yang dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi multimedia di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bekasi. Pasalnya, tersangka sudah dua mangkir dari paggilan kejaksaan. Sementara Kasie Pidsus Kejari Cikarang, Agus Setiadi, menambahkanm sedikitnya sudah 50 orang yang diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi multimedia Rp 3 miliar tersebut. Di antaranya, dalam daftar saksi itu adalah 30 kepala sekolah yang menerima barang multimedia. Terdapat pula saksi dari pegawai Disdik Kabupaten Bekasi dan juga rekanan proyek pengadaan barang tersebut. Dari penyidikan oleh kejaksaan, barang multimedia yang dibeli dari hasil markup itu juga telah disita. ”Untuk kepastian berapa kerugian negara, kita tengah tunggu audit BPKP,” imbuh Agus.
Pada panggilan untuk dipersiksa Senin (19/7) lalu, tersangka tidak datang dengan alasan sakit. ”Keterangan EES ini kita anggap sangat penting, sebab dari dia kita bisa mengetahui siapa-siapa saja yang terlibat. Kalau tiga kali dipanggil tidak juga hadir, akan kami lakukan upaya paksa,” ungkap Kajari Cikarang, Undang Mugopal, Selasa (20/7).
Baca Juga:
Dia melanjutkan, jika EES tidak datang karena sakit, pihaknya akan mengkrosceknya. "Kita akan menyediakan dokter dari kejaksaan," imbuhnya.
Baca Juga:
KABUPATEN BEKASI - Kejaksaan Negeri Cikarang mengancam akan melakukan upaya paksa terhadap pejabat Pemkab Bekasi bernisial EES yang dijadikan tersangka
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS