Korupsi Nias Bisa Seret Tersangka Lain
Kerugian Negaranya Sudah Rp 3,8 Miliar
Rabu, 17 November 2010 – 22:22 WIB

Korupsi Nias Bisa Seret Tersangka Lain
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan korupsi APBD Kabupaten Nias, Sumatera Utara bakal menyeret nama lain selain Bupati Nias, Binahati B Baeha. Pasalnya, dana yang diduga diselewengkan Binahati ternyata mengalir ke beberapa orang.
Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto, mengungkapkan, awalnya pada tahun 2007 Nias menerima dana Rp 9,48 miliar untuk dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi paskagempa dan tsunami 2004. Selanjutnya, dana itu digunakan untuk pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga:
"Tapi dalam pelaksanannya, terjadi mark up dalam pembelian barang dan jasa untuk berbagai kegiatan penanggulangan pascabencana yang diduga dilakukan oleh Bupati Nias, BBB. Dana hasil mark up diduga dibagikan ke beberapa orang," ujar Bibit saat dihubungi, Rabu (17/11).
Karenanya Bibit tak menampik kemungkinan penyidikan kasus Nias akan diperluas sehingga tak menyeret Binahati saja. Terlebih lagi, pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPIdana tentang perbuatan turut serta atau bersama-sama juga termasuk dalam pasal yang disangkakan kepada Binahati.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan korupsi APBD Kabupaten Nias, Sumatera Utara bakal menyeret nama lain selain
BERITA TERKAIT
- Soal Ojol Dapat THR, Menteri Meutya Hafid: Mudah-mudahan
- Bertemu Perwakilan FOReTIKA, Raja Juli Bicara Kerja Sama Sektor Kehutanan dengan Kampus
- Prabowo Perintahkan Aplikator Beri Bonus Hari Raya untuk Ojol dan Kurir Online
- Asabri Untuk Indonesia, Hadir di Seluruh Penjuru Negeri Melalui 33 Kantor Cabang
- Polda Jateng Pastikan MinyaKita di Kudus Sesuai Standar, Beda dengan Temuan Kementan
- Kemendes Dorong Ketahanan Pangan dan Wisata Desa di Pandeglang