Korupsi Nias Bisa Seret Tersangka Lain
Kerugian Negaranya Sudah Rp 3,8 Miliar
Rabu, 17 November 2010 – 22:22 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan korupsi APBD Kabupaten Nias, Sumatera Utara bakal menyeret nama lain selain Bupati Nias, Binahati B Baeha. Pasalnya, dana yang diduga diselewengkan Binahati ternyata mengalir ke beberapa orang.
Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto, mengungkapkan, awalnya pada tahun 2007 Nias menerima dana Rp 9,48 miliar untuk dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi paskagempa dan tsunami 2004. Selanjutnya, dana itu digunakan untuk pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga:
"Tapi dalam pelaksanannya, terjadi mark up dalam pembelian barang dan jasa untuk berbagai kegiatan penanggulangan pascabencana yang diduga dilakukan oleh Bupati Nias, BBB. Dana hasil mark up diduga dibagikan ke beberapa orang," ujar Bibit saat dihubungi, Rabu (17/11).
Karenanya Bibit tak menampik kemungkinan penyidikan kasus Nias akan diperluas sehingga tak menyeret Binahati saja. Terlebih lagi, pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPIdana tentang perbuatan turut serta atau bersama-sama juga termasuk dalam pasal yang disangkakan kepada Binahati.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan korupsi APBD Kabupaten Nias, Sumatera Utara bakal menyeret nama lain selain
BERITA TERKAIT
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang