Korupsi Nias Bisa Seret Tersangka Lain
Kerugian Negaranya Sudah Rp 3,8 Miliar
Rabu, 17 November 2010 – 22:22 WIB

Korupsi Nias Bisa Seret Tersangka Lain
Namun sejauh ini, kata Bibit, jumlah tersangkanya belum bertambah. "Kalau sekarang masih BBB (Binahati B Baeha)," tandasnya.
Baca Juga:
Yang pasti, lanjut Bibit, KPK telah mengantongi angka kerugian keuangan negara dari proyek senilai Rp 9,48 miliar itu. "Sejauh ini kerugian negaranya Rp 3,8 miliar," sebut Bibit.
Seperti diketahui, awal pekan ini KPK telah menaikkan status penyelidikan dugaan korupsi APBD dan dana Rekonstruksi dan Rehabilitasi Nias ke penyidikan. Pelaksana tugas (plt) Direktur Penyidikan KPK, Feri wibisono, mengungkapkan, kasus itu telah menyeret Bupati Nias Binahati B Baeha sebagai tersangka.
Oleh KPK, Binahati dijerat dengan sejumlah pasal antara lain pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU Pemb Korupsi. Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan korupsi APBD Kabupaten Nias, Sumatera Utara bakal menyeret nama lain selain
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Diagnos Gandeng DAPS Kembangkan Layanan Laboratorium Klinik & Aesthetic
- Dosen UI Ciptakan Alat Pemurnian Air yang Ramah Lingkungan
- Kardinal Indonesia Ignatius Suharyo Ikut Konklaf Pemilihan Paus Baru di Vatikan
- Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Muncul, Berita Seleksi Bikin Tambah Panik
- TNI AU Menggelar Latihan Terjun Payung untuk Taruna Akmil
- Cuaca Hari Ini: Mayoritas Kota Besar Diperkirakan Hujan Ringan-Berpetir