Korupsi Pasar Cigasong, Eks Pj Bupati Bandung Barat Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

jpnn.com, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengeksekusi mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif ke Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.
Arsan divonis bersalah dengan empat tahun penjara dalam kasus proyek Bangun Guna Serah (BGS) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka.
Arsan Latif dieksekusi ke Lapas Sukamiskin bersama seorang pengusaha yang merupakan kolega Kepala BPSDM Majalengka Irfan Nur Alam, Andi Nurmawan. Eksekusi keduanya dilakukan setelah status hukumnya dinyatakan inkrah.
"Kami telah melaksanakan eksekusi dua terpidana kasus korupsi Pasar Cigasong, Majalengka yaitu AL (Arsan Latif) dan AN (Andi Nurmawan) ke Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. Proses hukum keduanya sudah dinyatakan inkrah," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Senin (3/2/2025).
Selain Arsan Latif dan Andi Nurmawan, Kejati Jabar juga mengeksekusi seorang ASN Majalengka yang terjerat kasus ini yakni Maya Andrianti. Maya sudah dijebloskan ke Lapas Kelas II Majalengka setelah sebelumnya berstatus sebagai tahanan kota.
"Yang bersangkutan dieksekusi ke Lapas Majalengka karena sebelumnya dia ditetapkan sebagai tahanan kota," tutur Cahya.
Sedangkan Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam masih berada di Rutan Kebon Waru, Kota Bandung.
Dia mengajukan banding setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 4 tahun dalam kasus korupsi Pasar Cigasong, Majalengka.
Mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif divonis bersalah dengan empat tahun penjara dalam kasus korupsi proyek Pasar Cigasong, Majalengka.
- Korupsi Makin Menggurita, Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Harga Mati
- Hangtuah Jakarta Tunjuk Presiden Klub Baru seusai 2 Bos Terjerat Skandal Korupsi Pertamina
- Kejagung: Tak Ada Fakta Keterlibatan Erick dan Boy di Kasus Minyak Mentah
- Merawat Asa Tata Kelola Pemerintahan yang Baik Walau Dirusak Perilaku Koruptif
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut
- Kejagung: Dokumen Hasil Sitaan Penyidik di Kasus Korupsi Minyak Tidak Bocor