Korupsi Pasar Cigasong, Eks Pj Bupati Bandung Barat Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Sekadar diketahui, dalam kasus ini Irfan Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka saat menjabat sebagai Kabag Ekbang Setda Majalengka.
Kemudian Arsan Latif saat itu menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kemendagri, serta Maya Andrianti yang menjabat sebagai Kepala Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Majalengka.
Pada Kamis (23/1/2025), vonis untuk keempatnya sudah dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Mereka divonis dengan hukuman masing-masing 4 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan pemerasan sebesar Rp 7,5 miliar kepada seorang pengusaha untuk proyek BGS Pasar Cigasong, Majalengka.
Keempatnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12B ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kedua. (mcr27/jpnn)
Mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif divonis bersalah dengan empat tahun penjara dalam kasus korupsi proyek Pasar Cigasong, Majalengka.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
- Korupsi Makin Menggurita, Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Harga Mati
- Hangtuah Jakarta Tunjuk Presiden Klub Baru seusai 2 Bos Terjerat Skandal Korupsi Pertamina
- Kejagung: Tak Ada Fakta Keterlibatan Erick dan Boy di Kasus Minyak Mentah
- Merawat Asa Tata Kelola Pemerintahan yang Baik Walau Dirusak Perilaku Koruptif
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut
- Kejagung: Dokumen Hasil Sitaan Penyidik di Kasus Korupsi Minyak Tidak Bocor