Korupsi Pekerjaan Septic Tank, Mantan Kadis Perkim Pohuwato Divonis 4 Tahun Penjara

Korupsi Pekerjaan Septic Tank, Mantan Kadis Perkim Pohuwato Divonis 4 Tahun Penjara
Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pohuwato, AS memeluk keluarga usai dijatuhi vonis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, GORONTALO - Mantan Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, berinisial AS divonis empat tahun penjara.

Putusan terhadap terdakwa kasus korupsi pekerjaan septic tank, itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo, Selasa (24/1).

"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun kepada terdakwa AR, dan subsider Rp 200 juta dan atau diganti dengan pidana penjara selama dua bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Dwi Hatmodjo di dampingi oleh dua hakim pendamping, Efendi Kadengkang dan Priyo Pujono, Selasa.

Dengan adanya putusan itu, kuasa hukum terdakwa AS, Ronal Taliki menyampaikan, akan pikir-pikir dulu terhadap putusan tersebut, apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak.

Namun demikian, kata dia, pada prinsipnya pihaknya menghormati putusan tersebut.

Menurut dia, dalam perkara itu ada para pihak lain yang tidak ditarik sebagai tersangka atau terdakwa dan dimintai pertanggungjawaban.

"Salah satu upaya hukum yang nanti kami lakukan adalah bagaimana agar para pihak lain yang sudah menjadi fakta persidangan terlibat dalam perkara ini bisa dimintai pertanggungjawaban juga," ujar Ronal.

Pihak lain yang dimaksud Ronal ada yang dari Pemerintah Kabupaten Pohuwato atau Dinas Perkim, fasilitator, termasuk juga Kelompok Swadaya Masyarakat.

Mantan Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, berinisial AS divonis empat tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News