Korupsi Pembangunan Pabrik MFO, Dirut PT BSP Ditahan Kejari Pekanbaru
Namun, hingga saat ini pembangunan itu tidak terlaksana. Sementara uang sebesar Rp 8,1 miliar lebih itu tidak tau kemana pertanggungjawabannya, sehingga tidak memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Berdasarkan audit BPK Riau, perbuatan F ini merugikan negara sebesar Rp 8,1 miliar lebih. Total nilai proyek lebih dari itu. Namun, yang baru dicairkan segitu,” jelasnya.
Asep membeberkan bahwa dari pengakuan tersangka F, uang itu digunakan untuk investasi ke anak-anak perusahaan lainnya.
“Ada PT JES dan lain sebagainya, jadi modal itu dialihkan,” beber Asep.
Saat ini pihaknya baru menetapkan F sebagai tersangka. Asep memastikan akan ada tersangka lainnya.
“Sementara alat bukti yang diperoleh sementara ditetapkan sebagai tersangka itu F. Kami juga masih melakukan pelacakan aset. Untuk dokumen terkait sudah ada yang kami sita,” pungkasnya.
F disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal itu sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr36/jpnn)
Kejari Pekanbaru, menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik Marine Fuel Oil (MFO), yang merugikan negara sebesar Rp 8,1 miliar
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Pria Ini Selundupkan Sabu-Sabu untuk Terdakwa Kasus Narkoba di Sel PN Pekanbaru
- Kejari Pekanbaru Siapkan 6 Jaksa untuk Tangani Pidana Pemilu 2024
- Ini Lho Mantan Pejabat UIN Suska Riau Tersangka Korupsi Jaringan Internet
- Ledakan Sumur Minyak di Area PT BSP Makan Korban Jiwa, Sekretaris Perusahaan Bilang Begini
- Mantan Rektor UIN Suska Riau Sempat Kabur ke Lampung, Kini Dijebloskan ke Tahanan
- Eks Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin Tersangka Korupsi, Dosanya Begini