Korupsi Pembangunan Selasar dan Pagar Puskesmas di Rote Ndao, 3 Tersangka Ditahan
jpnn.com, KUPANG - Sebanyak tiga tersangka korupsi proyek pembangunan selasar dan pagar Puskesmas Sotimori tahun anggaran 2019 ditahan penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketiga tersangka itu, yaitu PS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), DMN sebagai pelaksana kegiatan dan DNOP selaku konsultan pengawas.
Kepala seksi Intelijen Kejari Rote Ndao Angga Ferdinan mengatakan para tersangka ditahan Polres Rote Ndao selama 20 hari mulai 1 Juli 2022 sampai 20 Juli 2022.
Menurut dia, penahanan dilakukan Kejari Rote Ndao, Jumat (1/7) malam, setelah ketiganya menjalani pemeriksaan dalam status sebagai tersangka.
Pada saat pemeriksaan, para tersangka didampingi penasihat hukum masing-masing.
Angga menjelaskan, sebelum dilakukan penahanan ketiga tersangka sempat menjalani pemeriksaan kesehatan dilakukan dokter dari Puskesmas Busalangga, Rote.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, tiga orang tersangka dalam kasus proyek pembangunan selasar dan pagar puskesmas ditahan," kata Angga dalam keterangan tertulis yang diterima di Kupang, Sabtu (2/7).
Penahanan terhadap ketiga tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor: Print-01/N.3.23/Fd.07/2022, Nomor: Print- 02/N.3.23/Fd.07/2022 dan Nomor: Print-03/N.3.23/Fd.07/2022 tanggal 01 Juli 2022.
Tiga tersangka korupsi proyek pembangunan selasar dan pagar Puskesmas Sotimori tahun anggaran 2019 dijebloskan ke tahanan.
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos