Korupsi Pendidikan Kerap Mandek
Kejaksaan-Kepolisian Diduga ‘Main Mata’
Jumat, 13 Januari 2012 – 07:32 WIB
JAKARTA – Indonesian Corruption Watch (ICW) menemukan data mengejutkan soal penindakan kasus korupsi bidang pendidikan dalam kurun waktu 2009. Ditemukan 95 kasus korupsi pendidikan mandek, tanpa keterangan apapun dengan kerugian negara mencapai Rp 154 miliar. Menurutnya terlantarnya 95 kasus korupsi pendidikan di lembaga penegak hukum itu harus direspons keras. Mandeknya penyidikan terhadap 95 kasus korupsi ini memberikan indiaksi lain. Bahkan memunculkan pendapat adanya penyimpangan prosedur penyidikan kasus.
Bukan itu saja, penegak hukum pun membuat keunikan. Dengan meneribikan hak istimewa, yakni Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) terhadap satu perkara korupsi pendidikan.
Baca Juga:
“Dari 160 kasus yang ditangani penegak hukum, hanya 56 kasus yang berhasil divonis. Ini memperlihatkan data yang menohok terkait pemberantasan korupsi bidang pendidikan,” ujar Koordinator Peneliti ICW, Febridiansyah di kantor ICW, Jakarta, Kamis (12/1).
Baca Juga:
JAKARTA – Indonesian Corruption Watch (ICW) menemukan data mengejutkan soal penindakan kasus korupsi bidang pendidikan dalam kurun waktu 2009.
BERITA TERKAIT
- Dorong Pengembangan SDM, Jawa Satu Power Bangun Gedung Sekolah untuk SDN Cimalaya 7
- UMJ Kukuhkan Tiga Guru Besar Baru, Selamat Ibu-Ibu Profesor
- Menteri PPPA: Intervensi kepada Anak Usia Dini Memutus Mata Rantai Kemiskinan
- Bahas Nasib PPG Guru Agama, Menag & Mendikdasmen Berkolaborasi
- Webinar Pendidikan GO, Kadisdik Banten: Siswa Harus Paham Prosedur Seleksi PTN
- Lewat Kegiatan Ini, Mahasiswa di Jatim Diajak Memahami Peran Penting Bea Cukai