Korupsi Pengadaan Alat Tangkap Ikan, 2 Mantan Kadis Ditahan
Jumat, 24 November 2017 – 14:09 WIB

Dua tersangka Zamaluddin dan Kobol Siregar, ditahan usai diperiksa di Kejati Sumut. Foto: BAGUS SP/SUMUT POS
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang No 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (gus/saz)
Penyidik Kejari Mandailingnatal (Madina) menahan dua mantan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Madina periode 2012-2013, Kamis (23/11).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- KPK Periksa Adik Febri Diansyah dalam Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja