Korupsi Pengadaan Gerobak Menyeret 2 Pejabat Kemendag Ditetapkan sebagai Tersangka
"Putu Indra Wijaya (PIW) mengadakan pertemuan dan pemufakatan dengan penyedia barang, yaitu BW dan M untuk mengatur lelang menjadi milik mereka," bebernya.
Setelah itu, lanjut jenderal bintang satu itu, tersangka PIW meminta uang sebesar Rp 800 juta kepada BW dan M dengan jaminan pekerjaan pembuatan gerobak dagang.
Kemudian tersangka Bunaya, kata Cahyono, diduga menerima suap dari pihak penyedia, yaitu Bambang Widianto dan Mashur sebesar Rp 1,1 miliar.
Dalam perkara ini, Bunaya berperan memengaruhi dan melakukan kesepakatan dengan tim pokja untuk memenangkan perusahaan dari Bambang dan Mashur.
"Untuk yang tahun 2019 tersangaka Bunaya. Kami sudah tetapkan tersangka. Dia berperan memengaruhi dan bersepakat dengan tim pokja untuk memenangkan perusahaan milik BW dan M dengan cara tidak melaksanakan pengecekan pada perusahaan utama dan hanya mengecek perusahaan pendukung," ungkap Cahyono.
Kedua tersangka dijerat Pasal 5 Ayat (2) dan atau Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (cr3/jpnn)
Bareskrim Polri menetapkan 2 pejabat Kemendag tersangka korupsi pengadaan gerobak periode 2018-2019
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan