Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
Apabila hasil audit telah muncul, Yogi memastikan penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah lanjutan dari proses penyidikan yang belum mengungkap peran tersangka.
"Kalau sudah ada hasil audit resmi, kami akan gelar internal dahulu, kemudian lanjut ke Polda NTB. Semoga bisa disegerakan," ucapnya.
BPKP Perwakilan NTB tercatat menerbitkan surat tugas audit pada 3 Juli 2024.
Penerbitan surat tersebut merupakan tindak lanjut hasil gelar perkara penyidik kepolisian bersama BPKP.
Proyek pengadaan masker Covid-19 yang diduga bermasalah ini berjalan pada tahun 2020 ketika Pemprov NTB menyediakan anggaran senilai Rp 12,3 miliar.
Dana tersebut berasal dari hasil kebijakan refocusing anggaran pada masa pandemi. Pekerjaan proyek berada di bawah Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB.
Polresta Mataram melaksanakan penyelidikan sejak awal Januari 2023, kemudian peningkatan status penanganan ke tahap penyidikan berlangsung pada medio September 2023.(ant/jpnn)
Polresta Mataram memastikan penyidikan dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 di NTB terus berjalan. Kerugian negaranya sedang dihitung BPKP.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah
- Kasus Timah, Saksi Ahli Soroti Pihak yang Berwenang Menyatakan Kerugian Negara
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi