Korupsi Pengadaan Sapi Bunting di Sumbar, Nih Tersangkanya

jpnn.com, PADANG - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi bunting tahun 2021.
Penetapan status tersangka itu disampaikan Kajati Sumbar Asnawi saat memberikan keterangan pers di Padang, Jumat malam (14/7).
"Berdasarkan hasil penyidikan serta dua alat bukti yang kami peroleh maka hari ini ditetapkan tiga nama sebagai tersangka," kata Asnawi.
Tersangkanya ialah DM selaku kuasa pengguna anggaran dan FH selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Keduanya berstatus sebagai aparatur sipil negara di Dinas Peternakan Provinsi Sumbar.
Satu tersangka lain ialah Direktur CV Emir Darul Hasan berinisial AAP sebagai rekanan pada proyek pengadaan sapi bunting.
Asnawi menyebut para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Jo Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan hingga sekitar pukul 18.30 WIB, ketiganya langsung ditahan oleh Jaksa.
Penyidik Kejati Sumbar mengungkap dugaan korupsi pengadaan sapi bunting dengan kerugian negara Rp 7,3 miliar. Modusnya begini.
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia
- Bukan Hasto, Ini Nama yang Disebut Sebagai Pemberi Suap PAW Harun Masiku
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- Salah Gunakan Profesi, Pengacara Penyuap Hakim Dinilai Mengkhianati Rakyat
- KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI Seusai Periksa Satori
- KPK Periksa eks Dirut Telkomsigma Judi Achmadi terkait Kasus Korupsi Rp280 M