Korupsi Pengadaan Sapi Bunting di Sumbar, Nih Tersangkanya
jpnn.com, PADANG - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi bunting tahun 2021.
Penetapan status tersangka itu disampaikan Kajati Sumbar Asnawi saat memberikan keterangan pers di Padang, Jumat malam (14/7).
"Berdasarkan hasil penyidikan serta dua alat bukti yang kami peroleh maka hari ini ditetapkan tiga nama sebagai tersangka," kata Asnawi.
Tersangkanya ialah DM selaku kuasa pengguna anggaran dan FH selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Keduanya berstatus sebagai aparatur sipil negara di Dinas Peternakan Provinsi Sumbar.
Satu tersangka lain ialah Direktur CV Emir Darul Hasan berinisial AAP sebagai rekanan pada proyek pengadaan sapi bunting.
Asnawi menyebut para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Jo Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan hingga sekitar pukul 18.30 WIB, ketiganya langsung ditahan oleh Jaksa.
Penyidik Kejati Sumbar mengungkap dugaan korupsi pengadaan sapi bunting dengan kerugian negara Rp 7,3 miliar. Modusnya begini.
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya
- Bisakah Negara Menyita Aset Terdakwa Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Ahli
- Eks Pimpinan KPK Angkat Bicara soal Tom Lembong Tersangka, Begini Kalimatnya
- Hardjuno Apresiasi Langkah Kejagung Lakukan Penyidikan Atas Dugaan Korupsi Impor Gula
- Ikan PrimaLand
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK