Korupsi Pengadaan Sapi Bunting di Sumbar, Penyidik Tahan 3 Tersangka Lagi
jpnn.com, PADANG - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menahan tiga tersangka lagi terkait kasus korupsi pengadaan sapi bunting tahun anggaran 2021 yang menelan anggaran Rp 35 miliar lebih.
"Hari ini kembali dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka lain, mereka merupakan rekanan dalam proyek pengadaan sapi bunting," kata Kepala Kejati Sumbar Asnawi di Padang, Selasa (25/7).
ketiga tersangka itu ialah PRS, WI, dan AIA yang dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Juncto (Jo) Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penahanan tersebut dilakukan setelah ketiga tersangka, salah seorang di antaranya perempuan berinisial PRS datang ke Kantor Kejati Sumbar untuk memenuhi panggilan penyidik.
Para tersangka yang diperiksa penyidik sejak Selasa siang, lalu digiring keluar mengenakan rompi tahanan kejaksaan sekitar pukul 17.30 WIB dengan wajah tertunduk.
Asnawi mengatakan jumlah total tersangka di kasus itu enam orang, namun tiga di antaranya sudah ditahan terlebih dahulu pada Jumat (14/7) lalu.
Mereka ialah DM selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan FH selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), yang keduanya berstatus sebagai ASN Dinas Peternakan Provinsi Sumbar.
Sementara satu tersangka laiinya ialah Direktur CV Emir Darul Hasan berinisial AAP sebagai rekanan pada proyek pengadaan sapi bunting.
Inilah tiga tersangka lagi yang ditahan penyidik Kejati Sumbar pada kasus korupsi pengadaan sapi bunting. Begini modus para pelaku..
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Aktivis Anti Korupsi Dukung Penuh Cabup-Cawabup Mimika JOEL
- Hasto Mendengar Informasi Bakal Dijadikan Tersangka di Kasus Absurd
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun