Korupsi Penyertaan Modal di BUMD, Kejaksaan Tahan Eks Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan

Korupsi Penyertaan Modal di BUMD, Kejaksaan Tahan Eks Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan
Kajari Rini Triningsih bersama penyidik menyampaikan keterangan terkait penahanan mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan pada Kamis (30/6) petang. Foto: Adriah/Antara

Pemkab Inhil pada 2004-2006 menyertakan modal ke PT GCM sebesar Rp 4,2 miliar.

Uang tersebut bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Inhil tahun 2004.

Diduga terdapat perbuatan melawan hukum oleh tersangka Indra Muchlis Adnan bersama-sama dengan tersangka Zainul Ikhwan terkait pendirian PT GCM dan penggunaan uang yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar. (antara/jpnn)

Kejaksaan menahan eks Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyertaan modal di BUMD


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News