Korupsi Penyertaan Modal di BUMD, Kejaksaan Tahan Eks Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan
Jumat, 01 Juli 2022 – 06:15 WIB
Pemkab Inhil pada 2004-2006 menyertakan modal ke PT GCM sebesar Rp 4,2 miliar.
Uang tersebut bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Inhil tahun 2004.
Diduga terdapat perbuatan melawan hukum oleh tersangka Indra Muchlis Adnan bersama-sama dengan tersangka Zainul Ikhwan terkait pendirian PT GCM dan penggunaan uang yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar. (antara/jpnn)
Kejaksaan menahan eks Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyertaan modal di BUMD
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp7 M, Peras untuk Pilkada
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Hasto Mendengar Informasi Bakal Dijadikan Tersangka di Kasus Absurd
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan