Korupsi Penyertaan Modal di BUMD, Kejaksaan Tahan Eks Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan
Jumat, 01 Juli 2022 – 06:15 WIB

Kajari Rini Triningsih bersama penyidik menyampaikan keterangan terkait penahanan mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan pada Kamis (30/6) petang. Foto: Adriah/Antara
Pemkab Inhil pada 2004-2006 menyertakan modal ke PT GCM sebesar Rp 4,2 miliar.
Uang tersebut bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Inhil tahun 2004.
Diduga terdapat perbuatan melawan hukum oleh tersangka Indra Muchlis Adnan bersama-sama dengan tersangka Zainul Ikhwan terkait pendirian PT GCM dan penggunaan uang yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar. (antara/jpnn)
Kejaksaan menahan eks Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyertaan modal di BUMD
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- KPK Periksa Adik Febri Diansyah dalam Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo