Korupsi Perjalanan Dinas, Tiga Pegawai KLH Jadi Tersangka
Sabtu, 22 Oktober 2011 – 06:21 WIB
Di bagian lain, Sekretaris KLH Hermin Roosita menuturkan bahwa penyidikan kasus tersebut muncul setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pelanggaran. Tapi, dia mengklaim bahwa itu hanya kesalahan administrasi.
Terkadang, kata Hermin, para pegawai terpaksa harus "melanggar" ketentuan administrasi untuk menyesuaikan rute perjalanan dinas dan tugas kantor yang mendadak. Misalnya ketika harus berangkat dengan tiket Jakarta-Manado, pegawai harus mengubah rute karena harus mampir Gorontalo.
Hal serupa terjadi jika di tengah-tengah perjalanan, ada tambahan tugas mendadak. Pegawai yang bersangkutan harus menyesuaikan jadwal tugas dengan pindah ke maskapai penerbangan lainnya meski sudah kadung booking. "Tidak ada kesengajaan apalagi untuk memperkaya diri," tegasnya. (aga)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan tiga pegawai Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebagai tersangka dalam kasus korupsi uang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Akun Fufufafa Disebut Identik Milik Gibran, Postingannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024
- Gelar Coastal Clean-Up, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Kumpulkan 5,2 Ton Sampah Anorganik
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius