Korupsi Pertambangan Nikel di Konawe Utara Merugikan Negara Rp 5,7 Triliun, Wow
jpnn.com, KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menyebut kerugian negara akibat dugaan korupsi pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara (Konut) ditaksir mencapai Rp 5,7 triliun.
Hal itu diungkap Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) Ade Hermawan dalam keterangan resmi di Kendari, Rabu (12/7).
"Kerugian negara akibat kegiatan pertambangan nikel di daerah tersebut berdasarkan penghitungan sementara auditor mencapai Rp 5,7 triliun," ucap Ade.
Namun, dia belum memerinci dari mana angka dan item-item kerugian negara yang telah dihitung bersama auditor.
Dalam kasus dugaan korupsi pertambangan nikel itu, penyidik Kejati Sultra telah menetapkan empat orang tersangka.
Keempat tersangkanya ialah General Manager PT A inisial HW, Direktur PT KKP inisial AA, Pelaksana PT LAM inisial GS, termasuk Direktur PT LAM inisial OS.
Akan tetapi, penyidik baru menahan tersangka GS dan HW. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Kendari.
Penyidik menyebut tersangka GS diduga terlibat dalam penjualan ore nikel tanpa izin.
Penyidik Kejati Sultra menyebut kerugian negara akibat korupsi pertambangan nikel di konawe Utara (Konut) mencapai Rp 5,7 triliun. Begini kasusnya.
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- PB SEMMI Demo di Depan KPK, Desak Tangkap Harun Masiku
- Kantor Dinas Kebudayaan DKI Digeledah Kejaksaan, Ada Kasus Apa?
- KPK Periksa Yasonna, Chico PDIP: Kami Lawan yang Ingin Mengawut-awut!