Korupsi Pertambangan Nikel di Konawe Utara Merugikan Negara Rp 5,7 Triliun, Wow
jpnn.com, KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menyebut kerugian negara akibat dugaan korupsi pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara (Konut) ditaksir mencapai Rp 5,7 triliun.
Hal itu diungkap Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) Ade Hermawan dalam keterangan resmi di Kendari, Rabu (12/7).
"Kerugian negara akibat kegiatan pertambangan nikel di daerah tersebut berdasarkan penghitungan sementara auditor mencapai Rp 5,7 triliun," ucap Ade.
Namun, dia belum memerinci dari mana angka dan item-item kerugian negara yang telah dihitung bersama auditor.
Dalam kasus dugaan korupsi pertambangan nikel itu, penyidik Kejati Sultra telah menetapkan empat orang tersangka.
Keempat tersangkanya ialah General Manager PT A inisial HW, Direktur PT KKP inisial AA, Pelaksana PT LAM inisial GS, termasuk Direktur PT LAM inisial OS.
Akan tetapi, penyidik baru menahan tersangka GS dan HW. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Kendari.
Penyidik menyebut tersangka GS diduga terlibat dalam penjualan ore nikel tanpa izin.
Penyidik Kejati Sultra menyebut kerugian negara akibat korupsi pertambangan nikel di konawe Utara (Konut) mencapai Rp 5,7 triliun. Begini kasusnya.
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos