Korupsi Pertambangan Nikel di Konawe Utara Merugikan Negara Rp 5,7 Triliun, Wow
Dia diduga menjualnya ke sejumlah smelter menggunakan dokumen terbang milik salah satu perusahaan PT KKP yang direkturnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ade mengatakan tersangka HW berperan karena mengetahui adanya dugaan korupsi pertambangan dari kerja sama operasional (KSO) antara PT A dengan PT LAM.
"HW (diduga) terlibat dalam masalah KSO. Dia dianggap mengetahui penjualan-penjualan ore nikel secara ilegal. Mereka melakukan eksploitasi," bebernya.
Penyidik Kejati Sultra juga sudah memeriksa pihak lain dari PT A, termasuk mantan dirut perusahaan itu, DA sebagai orang yang melakukan penandatanganan kerja sama operasional (KSO) penjualan ore nikel.
Terbaru, Kejati Sultra menangkap satu tersangka lainnya, yakni Dirut PT LAM berinisial OS.
Tersangka OS ditangkap Tim Penyidik Kejati Sultra dibantu Tim Kejati DKI dan Kejari Jakarta Barat di Gedung Lawu Taman Sari Jakarta Barat, pada Rabu sekitar pukul 17.00 WIB.
Setelah ditangkap, OS langsung dibawa ke gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya tersangka akan dititipkan penahanannya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Dalam waktu dekat akan dibawa ke Rutan Kendari untuk proses penyidikan selanjutnya," jelas Ade.
Penyidik Kejati Sultra menyebut kerugian negara akibat korupsi pertambangan nikel di konawe Utara (Konut) mencapai Rp 5,7 triliun. Begini kasusnya.
- Pengamat Sebut Kasus Timah Rp 300 Triliun Harus Diselesaikan dengan UU Lingkungan Hidup
- Putusan MK Perkuat Kewenangan KPK Jadi Harapan Baru Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi
- Hari Anti-Korupsi Sedunia 2024: BRI Life & KPK Perkuat Komitmen Berantas Korupsi
- Cerita Saksi di Sidang Kasus Korupsi Timah, Mengaku Pernah Ditolong Harvey Moeis
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak