Korupsi PLN Jatim Merembet ke Lampung
Jumat, 03 Juli 2009 – 19:59 WIB
JAKARTA - - Penyidikan korupsi pengadaan sistem piranti lunak untuk pelanggan (customer management system/ CMS) di PLN Jawa Timur merembet ke Lampung. KPK tengah menelaah pengadaan sejenis di PLN Distribusi Lampung, berdasarkan hasil penggeledahan di PLN Cabang Jawa Timur dan PLN Pusat. Haryadi yang ditahan KPK sejak 1 Juli diberitakan tengah mengajukan penangguhan penahanan ke KPK. Hal ini dibenarkan Johan. "Sekarang kita sedang mempelajarinya," ucapnya. Selama berdiri, KPK belum pernah mengabulkan permohonan penangguhan atau pengalihan tahanan yang diajukan tersangkanya. "Ya kita lihat alasan subjektif dan obyektifnya dululah," tambah Johan, saat disinggung apakah permohonan Haryadi bakal ditolak juga. (pra/JPNN)
"Dari hasil penggeledahan di PLN Pusat dan Jatim, kita tahu penggadaan sejenis juga dilakukan di Lampung, makanya kita telusuri juga," ucap juru bicara KPK Johan Budi SP, Jumat (3/7).
Baca Juga:
Untuk kasus CSM Jatim, KPK sudah menetapkan mantan General Manager PLN Jatim, Haryadi Sardono. Pria yang kini menjabat sebagai Direktur PLN Luar Jawa, Madura, dan Bali ini diduga telah merugikan negara Rp 80 miliar selama tahun 2004-2008. Meski menyebutkan tengah mempelajari pengadaan CSM di Lampung, Johan belum bisa memastikan apakah segera ditingkatkan ke penyelidikan.
Baca Juga:
JAKARTA - - Penyidikan korupsi pengadaan sistem piranti lunak untuk pelanggan (customer management system/ CMS) di PLN Jawa Timur merembet ke Lampung.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad