Korupsi PLN Jatim Merembet ke Lampung
Jumat, 03 Juli 2009 – 19:59 WIB

Korupsi PLN Jatim Merembet ke Lampung
JAKARTA - - Penyidikan korupsi pengadaan sistem piranti lunak untuk pelanggan (customer management system/ CMS) di PLN Jawa Timur merembet ke Lampung. KPK tengah menelaah pengadaan sejenis di PLN Distribusi Lampung, berdasarkan hasil penggeledahan di PLN Cabang Jawa Timur dan PLN Pusat. Haryadi yang ditahan KPK sejak 1 Juli diberitakan tengah mengajukan penangguhan penahanan ke KPK. Hal ini dibenarkan Johan. "Sekarang kita sedang mempelajarinya," ucapnya. Selama berdiri, KPK belum pernah mengabulkan permohonan penangguhan atau pengalihan tahanan yang diajukan tersangkanya. "Ya kita lihat alasan subjektif dan obyektifnya dululah," tambah Johan, saat disinggung apakah permohonan Haryadi bakal ditolak juga. (pra/JPNN)
"Dari hasil penggeledahan di PLN Pusat dan Jatim, kita tahu penggadaan sejenis juga dilakukan di Lampung, makanya kita telusuri juga," ucap juru bicara KPK Johan Budi SP, Jumat (3/7).
Baca Juga:
Untuk kasus CSM Jatim, KPK sudah menetapkan mantan General Manager PLN Jatim, Haryadi Sardono. Pria yang kini menjabat sebagai Direktur PLN Luar Jawa, Madura, dan Bali ini diduga telah merugikan negara Rp 80 miliar selama tahun 2004-2008. Meski menyebutkan tengah mempelajari pengadaan CSM di Lampung, Johan belum bisa memastikan apakah segera ditingkatkan ke penyelidikan.
Baca Juga:
JAKARTA - - Penyidikan korupsi pengadaan sistem piranti lunak untuk pelanggan (customer management system/ CMS) di PLN Jawa Timur merembet ke Lampung.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPJS Kesehatan Jamin Layanan Kesehatan Komprehensif Bagi Ibu Hamil
- Hujan Deras, Jalan Soetta - Gedebage Bandung Banjir, Kendaraan Tak Bergerak
- ASDP Catat Trafik Arus Balik Lebaran 2025 Meningkat Tajam, Sebegini Jumlahnya
- 12 Orang Tewas dalam Bentrok Pilkada Puncak Jaya, KKB Terlibat
- Kaget Dengar Pernyataan Hasan Nasbi, Felix Siauw: Ini Gila, Pantas Dipecat
- Prabowo Terima Ucapan Idulfitri 1446 H dari Pemimpin Negara Sahabat