Korupsi PNPM, Dua Saksi Mangkir dari Panggilan Jaksa
Jumat, 19 Desember 2014 – 10:26 WIB
"Kita dukung terus proses hukum ini, supaya jadi pembelajaran bagi pengurus kecamatan lain," singkat Adjo seraya sebelumnya juga dikatakan Bupati Sukabumi, Sukmawijaya.
Sekadar diketahui, kedua pejabat UPK Cikidang yang kini ditetapkan sebagai tersangka, KS dan KK ini menjalani pemeriksaan pada Rabu (03/12) dan Senin (08/12) lalu. Pemeriksaan dilakukan tim penyidik sejak pukul 09.00 WIB hingga 22.00 WIB. Setelah diperiksa yang kedua kalinya dengan barang bukti penyalahgunaan anggaran, keduanya ditetapkan sebagai tersangka. (ren/t/jpnn)
CIBADAK - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang membelit
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dijaga Ketat Ratusan Polisi, Pilkada Rohil Berjalan Aman dan Kondusif
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru