Korupsi PNS KY, Dua Saksi Kembali Digarap
jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung terus memeroses kasus dugaan korupsi dan pencucian uang oknum Pegawai Negeri Sipil Komisi Yudisial Al Jona Kautsar. Pemeriksaan terhadap para saksi terus dilakukan.
Hari ini, Senin (14/4) rencananya anak buah Basrief Arief akan menggarap dua saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Al Jona yang merupakan staf Ssub Bagian Verifikasi dan Pelaporan Akutansi bagian Keuangan Biro Umum KY.
Dua saksi itu adalah Parmoko selaku Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2010-2011 dan Sulasman selaku Kepala Bagian Keuangan Tahun Anggaran 2009.
“Ya, untuk kasus dugaan korupsi di KY ini kita mengangendakan pemeriksaan terhadap dua saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi, Senin (14/4), kepada wartawan di Kejagung.
Sejauh ini belum ada tambahan tersangka dalam kasus tersebut. Sedangkan Al Jona, sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan Salemba Jakarta Pusat cabang Kejagung. Tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang atas uang Layanan Persidangan (ULP) & Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULS) itu ditahan selama 20 hari ke depan atau hingga 21 April 2014. (boy/jpnn)
JAKARTA – Kejaksaan Agung terus memeroses kasus dugaan korupsi dan pencucian uang oknum Pegawai Negeri Sipil Komisi Yudisial Al Jona Kautsar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana