Korupsi Politik Masuk Revisi UU Tipikor

Korupsi Politik Masuk Revisi UU Tipikor
DISKUSI - Busyro Muqoddas dan pembicara lain dalam acara FDG soal Revisi UU Tipikor di KPK, Jumat (27/5). Foto: Arundono/JPNN.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/05), menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk "Pencegahan Korupsi Melalui Pengaturan Korupsi Politik dalam Revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)", di Gedung KPK, Jakarta. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, FGD tersebut dilakukan karena melihat belum adanya instrumen yang dapat mencegah korupsi politik, yang menjadi salah satu hambatan terbesar dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Sejak berlakunya UU Tipikor maupun UU KPK, korupsi politik belum secara tegas diklasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Hal ini menyebabkan partai politik dan pengurusnya cenderung tidak tersentuh oleh peraturan perundang-undangan Tipikor," ujar Johan.

Ketua KPK Busyro Muqoddas yang membuka kegiatan FGD ini, memaparkan sejumlah latar belakang pentingnya korupsi politik dimasukkan dalam draft Revisi UU Tipikor. Menurutnya, ada 8 (delapan) temuan kelemahan peraturan perundang-undangan dalam kajian KPK tentang pendanaan parpol. Di antaranya, adanya multitafsir batas maksimum sumbangan yang dikeluarkan oleh perseorangan atau perusahaan pada parpol, tidak adanya batasan sumbangan yang berasal dari anggota dan calon yang diusung oleh parpol, serta tidak jelasnya batasan pengertian perusahaan yang dapat memberikan sumbangan kepada parpol dan atau calon.

Hal lain menurut Busyro, adalah lemahnya sanksi atas kelalaian atau ketidakpatuhan terhadap kewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana yang berasal dari APBN/APBD, serta lemahnya sanksi atas kewajiban membuat pembukuan, memelihara data penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima, dan terbuka pada masyarakat. Temuan lain yakni menyangkut tidak diaturnya sanksi atas ketidakpatuhan peserta pemilu yang tidak terpilih atas kewajiban menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, tidak adanya peraturan pelaksanaan mengenai mekanisme penyampaian laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan parpol di luar dana kampanye dan bantuan APBN/APBD, serta tidak adanya batasan maksimal pengeluaran dana oleh parpol dan atau calon.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/05), menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk "Pencegahan Korupsi Melalui

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News