Korupsi Presiden Korsel, Gang Sempit dekat Istana Jadi Saksi

Park, sepertinya, tak peduli jika dakwaannya bertambah banyak. Dia bungkam. Para jaksa sempat mendatangi selnya dua kali untuk proses investigasi, tapi dia tak mau buka suara.
Sejak hakim memutuskan memperpanjang masa tahanan Park selama enam bulan Oktober, Park ngambek. Dia merasa diperlakukan tidak adil.
Seluruh kuasa hukumnya juga mundur sebagai bentuk protes. Presiden ke-11 Korsel itu juga menolak bekerja sama dengan tim pengacara yang ditunjuk pengadilan.
Kebungkaman itu tidak membantu Park. Sebab, dua mantan pemimpin NIS lebih dahulu didakwa dengan tudingan penyuapan. Jika mereka berdua terbukti bersalah, sangat mungkin Park juga ikut bersalah.
Kejaksaan mengungkapkan bahwa proses dengar pendapat atas dakwaan terbaru itu akan segera dilakukan. Pengadilan berharap mereka bisa memberikan keputusan dalam beberapa bulan ke depan.
Untuk 18 dakwaan sebelumnya saja, Park bakal mendekam seumur hidup di penjara. Jadi kasus terbaru itu tidak akan membuat kondisinya lebih parah lagi. (sha/c10/dos)
Presiden perempuan pertama Korsel itu menerima uang haram setiap bulan sejak menjabat pada Februari 2013 hingga pertengahan 2016
Redaktur & Reporter : Adil
- Tim Legal PT Wilmar Group Tersangka Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Suap ke Hakim Rp 60 Miliar, Hinca: Ada Korupsi Besar yang Mau Ditutupi
- Sidang 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Ditunda, Jaksa Belum Siap
- Hardjuno Wiwoho: Terima Suap Korporasi, Ketua PN Jaksel Lakukan Perampokan Keadilan Paling Brutal
- Ketua Pengadilan dan 3 Hakim Tersangka Kasus Suap Perkara, Begini Respons MA
- Sebegini Kekayaan Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Tersangka Suap Rp 60 Miliar, Hmmm