Korupsi Proyek Alkes untuk Beli Rumah di Menteng
Rustam Pakaya Didakwa Rugikan Negara Rp 22,05 Miliar
Kamis, 09 Agustus 2012 – 15:01 WIB
JAKARTA - Mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan, Rustam Syarifuddin Pakaya, didakwa telah melakukan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2007. Rustam didakwa merekayasa proses lelang proyek alat kesehatan senilai Rp 40 miliar.
Pada persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/8), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Agus Salim menguraikan, sekitar April 2007 Rustam dengan Masrizal Achmad Syarif selaku Direktur Utama PT Graha Ismaya melakuan serangkaian pertemuan untuk merekayasa proyek pengadaan alat kesehatan bagi Pusat Penanggulangan Krisis Depkes.
Untuk itu, Depkes pada Oktober 2007 membuka tender paket alat kesehatan yang terdiri dari 35 item barang. Lima perusahaan ikut dalam proses lelang, yakni PT Indofarma Global Medika (IGM), PT Yala Mulya Mandiri (YMM), PT Medicon Farmaindo (MF), PT Kimia Farma Trading (KFTD) dan PT Jakarta Sejahtera Medika (JSM). Namun lelang tak pernah diumumkan di media.
Akhirnya dari proses lelang itu PT IGM dinyatakan sebagai pemenang dengan penawaran Rp 38,8 miliar. Namun ternyata dua perusahaan peserta lelang, yakni PT YMM dan JSM sengaja diikutkan hanya untuk menjadi pendamping PT IGM. Kedua perusahaan itu juga mendapat dana kompensasi dari PT IGM karena bersedia menjadi pendamping dalam proses lelang.
JAKARTA - Mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan, Rustam Syarifuddin Pakaya, didakwa telah melakukan korupsi proyek pengadaan
BERITA TERKAIT
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua
- DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun
- Awali 2025, Polda Riau Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim
- Kasus Investasi Fiktif Ratusan Miliar, KPK Jebloskan Eks Dirut Taspen Kosasih ke Sel