Korupsi Proyek Alkes untuk Beli Rumah di Menteng
Rustam Pakaya Didakwa Rugikan Negara Rp 22,05 Miliar
Kamis, 09 Agustus 2012 – 15:01 WIB
Selanjutnya pada 19 November 2007, PT IGM mengantongi kontrak pengadaan dengan pihak Depkes. Belakangan diketahui, ternyata PT IGM membeli alkes untuk Depkes dari PT Graha Ismaya. Nilai jual beli antara PT IGM dan Graha Ismaya adalah Rp 33,515 miliar.
JPU mengangap Rustam yang sudah tahu PT IGM tak mampu melakukan pengadaan alkes yang diminta Depkes. "Hal ini bertentangan dengan Keppres Tahun 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah," ucap Agus Salim.
Menurut JPU, dari proyek tersebut PT IGM mendapat keuntungan Rp 1,76 miliar. Sementara PT Graha Ismaya mendapat keuntungan Rp 15,2 miliar, karena seluruh item barang yang dibeli perusahaan tersebut dari Rudolf Medical Jerman hanya Rp 10,8 miliar.
Dari proyek itu, Masrizal memberikan 212 lembar Mandiri Travel Cheque (MTC) senilai Rp 4,97 miliar kepada Rustam. Sebagian uangnya digunakan Rustam untuk membeli rumah seluas 733 meter persegi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. "Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama Masrizal Achmad Syarief telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 22,051 miliar," ucap JPU KPK.
JAKARTA - Mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan, Rustam Syarifuddin Pakaya, didakwa telah melakukan korupsi proyek pengadaan
BERITA TERKAIT
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan
- Trisya Suherman: Lukisan Go Green Taruparwa Bisa jadi Penyemangat Para CEO
- Seniman Papua Bawa Pesan Ekologis di Jakarta Biennale 2024
- Masih Terima Endorsement Meski Sudah Jadi Pejabat Negara, Raffi Ahmad: Kan Enggak Ada Larangannya
- Anak Muda Indonesia Pendiri Desa Bumi Jadi Pembicara di Diskusi PBB