Korupsi Proyek Alkes untuk Beli Rumah di Menteng
Rustam Pakaya Didakwa Rugikan Negara Rp 22,05 Miliar
Kamis, 09 Agustus 2012 – 15:01 WIB

Korupsi Proyek Alkes untuk Beli Rumah di Menteng
Selanjutnya pada 19 November 2007, PT IGM mengantongi kontrak pengadaan dengan pihak Depkes. Belakangan diketahui, ternyata PT IGM membeli alkes untuk Depkes dari PT Graha Ismaya. Nilai jual beli antara PT IGM dan Graha Ismaya adalah Rp 33,515 miliar.
JPU mengangap Rustam yang sudah tahu PT IGM tak mampu melakukan pengadaan alkes yang diminta Depkes. "Hal ini bertentangan dengan Keppres Tahun 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah," ucap Agus Salim.
Menurut JPU, dari proyek tersebut PT IGM mendapat keuntungan Rp 1,76 miliar. Sementara PT Graha Ismaya mendapat keuntungan Rp 15,2 miliar, karena seluruh item barang yang dibeli perusahaan tersebut dari Rudolf Medical Jerman hanya Rp 10,8 miliar.
Dari proyek itu, Masrizal memberikan 212 lembar Mandiri Travel Cheque (MTC) senilai Rp 4,97 miliar kepada Rustam. Sebagian uangnya digunakan Rustam untuk membeli rumah seluas 733 meter persegi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. "Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama Masrizal Achmad Syarief telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 22,051 miliar," ucap JPU KPK.
JAKARTA - Mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan, Rustam Syarifuddin Pakaya, didakwa telah melakukan korupsi proyek pengadaan
BERITA TERKAIT
- Gubernur Lampung Dukung Gerakan Dapur Indonesia Jalankan Program MBG Rutin
- Seorang Pendaki Ditemukan Meninggal di Gunung Merbabu, Menhut: Utamakan Keselamatan
- Jaga Ekosistem Laut, PIS Tanam 3.000 Bibit Lamun di Teluk Bakau
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara
- Buruh Jogja Gelar Aksi Besar-besar Peringati May Day, Ini Tuntutannya
- Program Prabowo Disebut Bisa Ubah Nasib Rakyat, 8 Juta Lapangan Kerja Bakal Tercipta