Korupsi Proyek Alkes untuk Beli Rumah di Menteng

Rustam Pakaya Didakwa Rugikan Negara Rp 22,05 Miliar

Korupsi Proyek Alkes untuk Beli Rumah di Menteng
Korupsi Proyek Alkes untuk Beli Rumah di Menteng
Atas perbuatan tersebut, JPU dalam dakwaan primair menjerat Rustam dengan Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara.

Atas dakwaan tersebut, baik Rustam maupun tim penasihat hukumnya akan mengajukan eksepsi. Rencananya, sidang lanjutan akan digelar Kamis (30/8) pekan depan.(ara/jpnn)

JAKARTA - Mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan, Rustam Syarifuddin Pakaya, didakwa telah melakukan korupsi proyek pengadaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News