Korupsi Proyek Alquran, Politisi Golkar Dituntut 12 Tahun Bui
Selasa, 07 Mei 2013 – 03:41 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra bersalah karena korupsi proyek Alquran dan laboratorium madrasah di Kementerian Agama tahun 2011-2012. JPU pun meminta agar Zulkarnaen dan putranya dijatuhi hukuman penjara masing-masing 12 tahun dan sembilan tahun.
Pada persidangan di Pengadilan tipikor Jakarta, Senin (6/5) malam, JPU KPK menganggap Zulkarnaen dan Dendy telah bersalah memperkaya diri sendiri Rp 14,39 miliar dan merugikan keuangan negara dalam proyek di Kemenag itu. JPU KPK, KMS Roni, menyatakan bahwa Zulkarnaen dan Dendy bersalah sebagaimana dakwaan primair.
Dalam dakwaan primair, bapak dan anak yang juga politisi Partai Golkar itu dianggap melakukan perbuatan pidana sebagaimana pasal 12 huruf b juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana. "Agar majelis menjatuhkan hukuman oleh karenanya kepada terdakwa I, Zulkarnaen Djabar dengan pidana 12 tahun penjara dan kepada terdakwa II Dendy Prasetia berupa pidana penjara selama sembilan tahun," kata JPU saat membacakan surat tuntutan.
Selain hukuman badan, majelis juga meminta agar Zulkarnaen dijatuhi hukuman denda Rp 500 juta subsidair lima bulan kurungan. Sedangkan untuk Dendy, hukuman dendanya Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Zulkarnaen Djabar
BERITA TERKAIT
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum di KPK
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- BMH Yogyakarta Salurkan Kasur Baru untuk Santri di Pesantren Tahfidz Cahaya Al-Qur'an
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya