Korupsi Proyek Fiktif, Eks Bos Waskita Karya Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Divisi PT Waskita Karya Fathor Rahman menyerahkan uang denda dan pengganti Rp 3,8 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang tersebut langsung diserahkan KPK ke kas negara.
"Jaksa eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang denda sejumlah Rp 200 juta dan uang pengganti sejumlah Rp 3,6 miliar dari terpidana Fathor Rachman," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (1/3).
Fathor merupakan terpidana dalam kasus korupsi pengerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya pada 2009 hingga 2015.
Kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti dalam kasus itu merupakan perintah Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan nomor:59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt. Pst tanggal 26 April 2021.
Pidana denda dan pengganti itu dibayar dengan cara mencicil sebanyak sebelas kali.
Uang denda dan pengganti Fathor saat ini sudah lunas.
KPK juga bakal menagih denda dan pidana pengganti dari beberapa petinggi Waskita Karya yang menjadi terpidana dalam kasus ini.
KPK sudah menerima uang pengganti dari mantan Kepala Divisi PT Waskita Karya Fathor Rahman yang menilap duit negara. KPK menyerahkan uang miliaran rupiah kepada negara.
- Sentil Perlakuan KPK terhadap Agustiani Tio, Hasto: Ini Tidak Manusiawi!
- Maqdir Sebut KPK Bangun Narasi Keliru Soal Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku
- 7 Saksi dari JPU Tak Bisa Buktikan Kesalahan Hasto, Maqdir Bilang Begini
- Demi Uji Klaim Wahyu, Pengacara Hasto Minta Rekaman CCTV Ruang Rokok Bisa Diputar
- Kubu Hasto Minta KPK Buka CCTV Momen di Ruang Merokok yang Diklaim Wahyu Setiawan
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!