Korupsi Proyek Fiktif, Eks Bos Waskita Karya Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Divisi PT Waskita Karya Fathor Rahman menyerahkan uang denda dan pengganti Rp 3,8 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang tersebut langsung diserahkan KPK ke kas negara.
"Jaksa eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang denda sejumlah Rp 200 juta dan uang pengganti sejumlah Rp 3,6 miliar dari terpidana Fathor Rachman," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (1/3).
Fathor merupakan terpidana dalam kasus korupsi pengerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya pada 2009 hingga 2015.
Kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti dalam kasus itu merupakan perintah Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan nomor:59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt. Pst tanggal 26 April 2021.
Pidana denda dan pengganti itu dibayar dengan cara mencicil sebanyak sebelas kali.
Uang denda dan pengganti Fathor saat ini sudah lunas.
KPK juga bakal menagih denda dan pidana pengganti dari beberapa petinggi Waskita Karya yang menjadi terpidana dalam kasus ini.
KPK sudah menerima uang pengganti dari mantan Kepala Divisi PT Waskita Karya Fathor Rahman yang menilap duit negara. KPK menyerahkan uang miliaran rupiah kepada negara.
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua