Korupsi Proyek Iklan, Herman Felani Dituntut Enam Tahun
Kamis, 29 Maret 2012 – 21:01 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Herman Felani. JPU KPK meyakini aktor era 1980-an itu bersalah karena korupsi. Karenanya JPU menganggap perbuatan Herman itu telah memenuhi unsur Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 huruf b UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. "Agar majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Herman Felani bersalah. Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan penjara selama enam tahun," kata Supardi saat membacakan petitum tuntutan.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3), JPU KPK Supardi menyatakan bahwa Herman selaku Direktur PT Global Vision Universal, sengaja melakukan kongkalikong pada proyek iklan (filler) Pemda DKI yang didanai APBD tahun 2006 dan 2007. Terdapat empat proyek iklan Pemda DKI yang digarap Herman.
Baca Juga:
Proyek-proyek itu adalah dua iklan di Biro Hukum DKI, satu proyek iklan sosialisasi lingkungan hidup pada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPHLD) DKI Jakarta, serta iklan sosialisasi urbanisasi pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI yang didanai APBD 2007. Menurut JPU, Herman tak hanya memperkaya diri sendiri tetapi juga pihak lain.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar menjatuhkan hukuman
BERITA TERKAIT
- Romo Johannes Hariyanto Pimpin Misa Penutupan Peti Jenazah Emmanuel Setiyono
- Tenda Dua Lantai di Mina, Fasilitas Baru untuk Jemaah Haji Khusus
- Dinas Pertamanan DKI Temukan Penebangan Pohon Tanpa Izin di Menteng
- Warga Timor Tengah Selatan Serahkan Senjata & Peluru Aktif ke Korem Wira Sakti
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 19 November: Hujan Guyur Mayoritas Kota Besar di Indonesia
- Nelayan yang Hilang di Bangka Barat Sudah Ditemukan, Jasadnya Tak Utuh