Korupsi Proyek Iklan, Mantan Pejabat DKI Dituntut 10 Tahun
Senin, 01 November 2010 – 17:17 WIB
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum KPK meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada mantan Kepala Biro Hukum Pemprov DKI, Journal Effendi Siahaan, selama 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga diminta untuk menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp7,77 miliar. Journal dinilai bersalah sesuai dakwaan kesatu pasal 2 ayat 1 UU/31/1999 sebagaimana diubah dengan UU/20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Tuntutan itu dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum KPK yang diketuai Zet Todung Allo, Senin (1/11). "Jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti," ujarnya.
Baca Juga:
Sementara jika masih tidak mencukupi, terdakwa dapat dipidana 5 tahun penjara. Menurut jaksa, Journal telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan beberapa tindak pidana korupsi yang masing-masing berdiri sendiri.
Baca Juga:
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum KPK meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS