Korupsi Proyek Iklan, Mantan Pejabat DKI Dituntut 10 Tahun

Korupsi Proyek Iklan, Mantan Pejabat DKI Dituntut 10 Tahun
Korupsi Proyek Iklan, Mantan Pejabat DKI Dituntut 10 Tahun
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum KPK meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada mantan Kepala Biro Hukum Pemprov DKI, Journal Effendi Siahaan, selama 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga diminta untuk menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp7,77 miliar.

Tuntutan itu dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum KPK yang diketuai Zet Todung Allo, Senin (1/11). "Jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti," ujarnya.

Sementara jika masih tidak mencukupi, terdakwa dapat dipidana 5 tahun penjara. Menurut jaksa, Journal telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan beberapa tindak pidana korupsi yang masing-masing berdiri sendiri.

Journal dinilai bersalah sesuai dakwaan kesatu pasal 2 ayat 1 UU/31/1999 sebagaimana diubah dengan UU/20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum KPK meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News